Iklan

Ramainya Pemberitaan Terkait Boikot Ancaman Dari Seorang Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Mengusik Ketua DPC AWPI Kabupaten Pemalang Eky Dirgantara.

AKTUAL NUSANTARA
Jumat, 24 Desember 2021, 16.14.00 WIB Last Updated 2023-05-31T14:58:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
(Eki Dirgantara Ketua AWPI kabupaten Pemalang) 

Pemalang,  Berita Patroli - Ramainya Pemberitaan Terkait Boikot Ancaman Dari Seorang Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Mengusik Ketua DPC AWPI Kabupaten Pemalang Eky Dirgantara.

Ketua DPC AWPI Mengatakan, itu adalah statement arogansi yang sebetulnya sangat tidak pantas dikeluarkan oleh seorang ketua DPRD yang notabene adalah wakil rakyat, Jujur saya pribadi menyayangkan jajaran  legaslatif yang mengumbar konflik yang sebenarnya bisa di komunikasikan.


Jelas ini ada apa ? 


Di sela - sela kegiatan ketua awpi juga menyampaikan Tentunya Pansel dalam hal ini bersama BKD dan jajarannya sudah melakukan proses tahapan sesuai peraturan perundang - undangan,Dan sudah barang tentu Pansel berdiri secara independent, dan melakukan uji kopetensi sesuai standar.


Kalau ini sudah berjalan  Dan dewan tidak mempunyai kewenangan untuk melantik dan menentukan tiba tiba ngotot mau boikot 

 dengan hasil seleksi yang telah disampaikan oleh Pansel ,ada apa? 


Perlu diketahui proses keputusan pemilihan dan pelantikan calon sekwan mutlak di bupati, sesuai dengan pasal 205 ayat 2 UU nomer 23 tahun 2014,  sekretariat DPRD Kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat(1) di pimpin oleh seorang sekretaris DPRD Kabupaten/ yang diangkat dan di berhentikan dengan keputusan bupati/ walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten / kota. 


Dan di dalam penjelasannya ayat (2) tersebut Sekretaris DPRD kabupaten /kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentian nya mengikuti ketentuan perundang-undangan bidang kepegawaian. 

Dalam pengusulan pengangkatan nya bupati/walikota mengajukan 3 orang calon kepada DPRD kabupaten / kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan dan pengalaman. 


Disitu sudah jelas bahwa kewenangan penuh adalah di Bupati selaku Pembina kepegawaian.


Memang ada persetujuan oleh DPRD akan tetapi DPRD hanya sebatas memilih atau merekomedasikan salah satu dari 3 (tiga) calon Sekwan yang lolos seleksi Pansel dengan Nilai tertinggi bukan mencampuri atau memaksa proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel.


Lah kok ketua Dewan ko ngotot ada apa.....?

jangan sampai konflik yang di umbar ini berdampak ke Masyarakat Kabupaten Pemalang.



(Usman M/Surya)


Komentar

Tampilkan

Terkini