Viral !!! Contoh Sikap Yang Tidak Baik Dilakukan Oleh Ketua DPRD Pemalang, Pada Saat Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dalam Acara Pelantikan Jabatan Petinggi Pratama Dan Jabatan Administrasi
Pemalang, Berita Patroli - Dalam rangka acara Pelantikan, Pengukuhan, Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi, Yang di laksanakan di Pendopo Kabupaten Pemalang atau di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 29 Desember 2021.
Di saat lagu kebangsaan Indonesia Raya di Nyanyikan, hanya Ketua DPRD Kabupaten Pemalang memberi hormat dengan memasukan ke dalam saku celananya.
Sementara itu, Mukti Agung Wibowo, S.T, M.Si, Serta tamu undangan yang hadir berdiri tegak dengan sikap yang sempurna, dengan berdiri menghadap kedepan , meluruskan lengan kebawah.
Sikap Tatang Kirana S.I P Ketua DPRD kini berbeda sendiri, moment tersebut kini langsung menjadi perbincangan warganet. beberapa warganet menyayangkan sikap seorang pejabat Ketua DPRD itu mencontohkan hal yang tidak baik dan tidak pantas di tiru atau di ikuti.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai kita harus bersikap saat lagu Indonesia Raya di nyanyikan ?
Ketentuan ini sebenarnya sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam pasal 62 disebutkan bahwa, "Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."
Kemudian, dalam penjelasan pasal 62 disebutkan, "Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Bukan Malah masukan tangan kedalam Celananya....
• Surya / Usman M
Berita Patroli
Cek Videonya