Iklan

RESMI DI BUKA !!! Program Kartu Prakerja gelombang 23 Pada Hari ini

AKTUAL NUSANTARA
Kamis, 17 Februari 2022, 14.00.00 WIB Last Updated 2023-05-31T21:23:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RESMI DI BUKA !!! Program Kartu Prakerja gelombang 23 Pada Hari ini

Berita Patroli - Telah disampaikan oleh Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, melalui konferensi pers di kanal YouTube Kartu Prakerja.

"Pada Hari ini (17/2/2022) saya menyatakan Kartu Prakerja Gelombang 23 secara resmi dibuka", ujar Airlangga.

Diketahui, kuota Kartu Prakerja gelombang 23 adalah 500.000 orang di minggu pertama,
Pendaftaran hanya dilaksanakan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Ikuti langkahnya :
- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;

- Masuk ke dashboard akun;

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna.

- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Pendaftar harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi.

- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Komentar

Tampilkan

Terkini