masukkan script iklan disini
Berita Patroli | Pemalang - Kini Menjadi perhatian publik, diduga tak kantongi izin, pembangunan jembatan cor milik warga Kelurahan/Kecamatan Petarukan di atas Draenase jalan Nasional yang berlokasi depan gedung HPD sebelah selatan jalan tepatnya kurang lebih 12 Meter jarak dari Jembatan Desa Iser,.
Diketahui selesai pembangunan jembatan tersebut, Pada Selasa 8 Februari lalu. Jembatan di atas Draenase Jalan Nasional adalah akses lahan pribadi milik warga Kel/Kec, Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ketika ditanya soal izin sebut nama Agus, dan mengaku sedang menunggu izin yang dibuat oleh Pak Agus orang Dishub, terang AZ pemilik lahan kepada Media, Pada Selasa 8 Februari 2022.
Dilokasi yang berbeda, Teguh (41) selaku Ketua DPD LP2KP Lembaga Pemantauan Pembangunan dan Kinerja Pemerintahan
Kabupaten Pemalang usai berkoordinasi pihak PU-PR Kab.Pemalang, bahwa kewenangan izin bukan di Daerah melainkan kewenangan pusat. Sangat menyayangkan kepada pemilik lahan,"sudah berspekulasi mendirikan jembatan yang notabene belum dilengkapi dokumen lengkap. Dalam hal ini bisa dikenakan sanksi, dan berharap dari pihak terkait cepat mengevaluasi dan segera menindaklanjuti, papar Teguh kepada Media ini.
“Berdasarkan hasil cek lokasi, Pada Senin 14 Februari 2022, tim identifikasi pengaduan masyarakat Satpol PP Kab.Pemalang bersama tim pengairan PSDA unit Pemalang, kepada media menjelaskan bahwa soal jembatan tersebut perizinannya ada pada pusat, karena ini sudah jelas banguan berada diatas Draenase jalan Nasional, "apalagi informasinya ada rencana pemotongan besi pengaman (Guardrail) jalan, Ungkap Bangun tim identifikasi Satpol Pamong Praja.
Pada kesempatan terpisah, pihak Dishub Dinas Perhubungan Kab.Pemalang melalui Agus Kasi Sarpras, ia membantah adanya isu pihaknya telah membantu perizinan. Melainkan mengarahkan bahwa kewenangan izin pembangunan jembatan dan pemotongan Guardril besi pengaman jalan Nasional, "adalah kewenagan pusat, Jelasnya, kepada Media.
Kembali kata Agus, memang betul ada warga yang datang ke Kantor kami minta petunjuk untuk memotong Guardrail besi pengaman jalan,"karena jalan tersebut adalah jalan Nasional, pengelolaannya adalah wewenang pemerintah pusat, Dishub Pemalang tidak berhak mengeluarkan izin, hal itu tak sampaikan dengan pemohon, Ungkap Agus di kantornya, Pada Senin 14 Februari 2022.
Ditegaskan Ketua DPD LP2KP Lembaga Pemantauan Pembangunan dan Kinerja Pemerintahan Kabupaten Pemalang, usai melakukan Koordinasi pihak PU-PR dan Binamarga Kab.Pemalang, Teguh (41), menurutnya pembangunan jembatan yang berada di jalan Nasional harus ada izin pusat. Sesuai regulasi yang berlaku, dan pembangunan bila terbukti tidak mengantongi ijin bisa saja dibatalkan, Punkasnya.
(Tim liputan) Rae/SAL