Iklan

Aturan OJK Yang Baru, Dept Colektor Bisa Di Pidana Jika Lakukan Hal Ini ???

AKTUAL NUSANTARA
Rabu, 25 Mei 2022, 18.19.00 WIB Last Updated 2023-05-31T14:57:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Foto : Geogle

Berita Patroli - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah. Salah satu poin penting aturan baru OJK ini adalah perlindungan konsumen dari penagih utang atau debt collector.

Peraturan baru OJK itu adalah Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Mengutip Kompas.com, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.


"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).

Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector. Jadi, ia katakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda. "Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum. "Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Namun begitu, ia katakan, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ia memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Hal ini dapat terjadi. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar. "Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," tandas dia.

Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan. "Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja," tutup dia.

Dalam keterangan tertulis, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyatakan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

"Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tambah Tirta.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

• Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;

• Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan "edukasi yang memadai" sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;

• Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;
 Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;

• Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;

• Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;

• Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;

• Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;

• Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan artikel lainnya di GeogleNews 
Komentar

Tampilkan

Terkini