masukkan script iklan disini
Pemalang - Terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berada diwilayah RT 02 RW 08 Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga belum mengotongi izin sudah berdiri 75% pembangunanya, Kamis (19/52022).
Camat Taman pun sempat kaget setelah ditanyakan Wartawan soal izin/tembusan terkait Tower di Desa Pedurungan. Saya disini baru beberapa bulan mas, saya pun tidak tahu karena sebelumnya tidak ada pembrritahuan dari setaf mas, mungkin dengan Camata lama, jelas Fauzan kepada Media ini.
Pada Minggu lalu, Kades Surono Kepala Desa Pedurungan setelah disambangi Media ini dirinya mengatakan terkait perizinan dari mulai IMB dan sebagianya dikerjakan dari PT, tutur kades. "Kami desa tidak tahu yang penting kami sudah sosialisasikan adanya pembanguan Tower kepada warga, dan warga kondusif, papar Surono di rumahnya.
Lanjut Kades, soal lahan kebetulan yang digunakan pembangunan Tower, "adalah milik desa, "baik lahan yang di samping kanan maupun samping kiri. Kades menambahkan menurutnyatidak perlu izin dilahan warga,"karena lahan di sebrang jalan juga bengkok perangkat, dijelaskan lagi,"tetapi karena ada beberapa rumah warga yang berada disebelah barat Tower dan satu lokasi tapi agak jauh diperkirakan tidak terkena rebahan tower, terangnya.
Kata Kades, dulu pada saat dilakukan sosialisasi pemilik bangunan rumah disekitar itu pun kami undang, sekalipun letaknya jauh kurang lebih sekitar 200 meteran, cuma kebetulan masih satu wilayah bangunan Tower, Pungkas Kades.
Di lokasi kegiatan salah satu pekerja yang bernama Rodin, menjelaskan soal izin itu urusan tim SITAC dengan Pak Kades Kepala Desa, semua sudah diserahkan Pak Kades coba jenengan tanya Pak Kades. Kemarin juga ada yang datang dari tim Kominfo Pemalang, tunjuk Rodin kepada Media ini, pada Kamis (19/5) siang.
"Jika semua dugaan itu dilakukan, menurut Teguh selaku Ketua Lembaga LP2KP DPD Kab.Pemalang sangat menyesalkan terhadap pemilik bangunan menara Bace Transceiver Station (BTS).
Apa lagi setelah kami tiba dilokasi melihat pekerja tidak dilengkapi K3, hal itu selain lebih peting bagi pekerja bisa disebut melanggar Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sedangkan Undang-Undang tersebut menjadi dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 1 tahun 1978 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri apapun, Pungkas Teguh kepada Wartawan.
Dan Kepala Desa semestinya bisa memberikan tranparansi informasi kepada publik, kami selaku sosial kontrol besar harap dapat memberikan informasi kepada masyarakat menjadi cerdas demi kemajuan, kelancaran Kota Pemalang kedepan.
Padahal sudah jelas diawal kontrak pastinya dilakukan penadatanganan kerja sama M.O.U yang tentunya mencantumkan Tim SITAC nama perusahaan di dalam surat perjanjian, Pungkasnya.
Dari hasil pantauan media sampai berita ini ditayangkan, Pembangunan Tower di Desa Pedurungan, Taman didugaan belum memiliki izin Tata Ruang (ITR), dan juga belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengajuan ijin di DPMPTSP Naker Pemalang. Selain masih tahap proses perizinan, namun pembangunan di lapangan kurang lebih sudah dilaksanakan 75%.
Bahkan di lokasi pembanguan terlihat mengabaikan K3 keselamatan dan kesehatan kerja dan juga tidak dilengkapi alat Sefty dan lainnya.
(Rae/As)