Iklan

Usai Terima Kuota SK - P3K dari Bupati Pemalang, Kades Sokawangi : Saya Akan Mengundurkan Diri Dari Jabatan Sebagai Kepala Desa

AKTUAL NUSANTARA
Selasa, 31 Mei 2022, 15.42.00 WIB Last Updated 2023-05-31T21:23:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Berita  Patroli, Pemalang - Pada Senin, 30 Mei 2022, Ribuan Guru Menerima SK - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (  PPPK ) Guru, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang formasi tahun 2021, acara diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, ST. MSi dengan segenap jajaran, Ketua DPRD Pemalang, dan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Pemalang, menyerahkan ribuan SK PPPK untuk para guru honorer se-Kabupaten Pemalang. 

Kurang lebihnya sekitar 1600 guru menerima SK, akan tetapi salah satu di antaranya ada satu nama sebagai penerima SK - PPPK yang  ternyata sudah menjabat sebagai Kepala Desa yang ada di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Alias Rangkap Jabatan ( Double Job).




Penerima kuota SK - PPPK guru tersebut, yakni bernama SAMSURI, S.Pd, yang merupakan salah satu Kepala desa (aktif ) di Desa Sokawangi, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Agar tidak terjadi double job dan tidak mengganggu tanggung jawab sebagai kepala desa, awak media mencoba menghubungi via seluler untuk konfirmasi Kepala Desa tersebut, " Beliau menyatakan bahwa akan lebih memilih mengambil SK - PPPK dan segera mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Sokawangi, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Jelas Samsuri, S.Pd.

Lebih lanjut Samsuri, S.Pd., mengatakan "Oh iya mas, memang saya masuk terdaftar dan mendapatkan kuota SK PPPK dari Bupati Pemalang. Perihal tersebut saya akan menerima SK PPPK serta untuk masalah jabatan saya selaku Kepala Desa Sokawangi,Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.  Pastinya saya akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kades tersebut dengan sesuai prosedur,  aturan dan mekanisme yang ada ", katanya



Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Pemalang M.A. Kuntodewo, MSi. Saat ditanya awak media di sela kegiatan Penyerahan SK PPPK, yang di laksanakan Aula Pendopo Kabupaten Pemalang. Terkait salah satu penerima kuota SK tersebut, merupakan sedang menjabat sebagai Kepala Desa (aktif) di desa Sokawangi, Taman Pemalang.

" Bahwa kami sudah menghubungi yang bersangkutan ( Kades Sokawangi ), beliau menyatakan akan menerima SK PPPK dan mengambil sikap  akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa  Sokawangi. Dan untuk mekanisme pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa nanti mengikuti Prosedur atau mekanisme aturan yang ada ", Pungkas M.A. Kuntodewo, MSi. ( BKD Kabupaten Pemalang)
(As)

Berita Patroli
Komentar

Tampilkan

Terkini