Iklan

Baru Saja Dilantik Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto Gas Pool Selesaikan Sengketa Lahan di Kabupaten Pemalang

AKTUAL NUSANTARA
Rabu, 22 Juni 2022, 23.50.00 WIB Last Updated 2023-05-31T14:57:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Berita Patroli, PEMALANG - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto berharap konflik sengketa lahan di Desa Persiapan Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang bisa diselesaikan secara damai. 

Hal Itu disampaikan Menteri Agraria/Kepala BPN saat kunjungannya ke Pemalang, Saat itupun Hadi menemui kedua belah pihak yang berseteru di lokasi lahan sengketa. Pada Rabu, 22 Juni 2022

"Kita semua sudah memilih jalan yang terbaik untuk semua pihak. Ini dalam kalkulasi, mudah-mudahan setelah selesai kalkulasi hukum ini Ibu dan Bapak semua bisa mendapat apa yang menjadi keinginan bapak ibu sekalian," Ucap Menteri Agraria/Kepala BPN yang baru saja dilantik pada (15/6/2022) lalu

Lebih lanjut, secara teknis penyelesaian sengketa tanah tersebut akan diserahkan ke Bupati dan Forkopimda Kabupaten Pemalang bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jelas Hadi Tjahjanto



Diketahui, konflik sengketa tanah di Desa Persiapan Sodong Basari diawali perebutan hak guna usaha (HGU) di lahan tanah negara (TN) bekas PT Kencana Sikasur seluas 82 hektar antara 300 petani penggarap dan warga desa yang menginginkan lahan tersebut menjadi aset desa. 

Kordinator dari pihak petani penggarap, Siti Fikriyah berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara 'existing' atau berdasarkan fakta empiris di lapangan.

"Kita bisa melihat dari jalan sampai lokasi semuanya sudah penuh dengan tanaman. Apa anda mau lahan yang sudah digarap diserahkan kepada orang lain. Redistribusi agraria itu memberikan hak atas mereka yang sudah menggarapnya," ujar Siti

Namun, Siti mengapresiasi langkah yang diambil oleh menteri Hadi Tjahjanto dengan cara mengidentifikasi melalui BPN siapa saja yang berhak menggunakan lahan tersebut. 

"Tadi sudah disampaikan jika ada pihak yang menyerahkan data fiktif maka akan ditindak secara tegas," imbuhnya. 

Sementara itu, pendamping dari warga yang menginginkan lahan tersebut menjadi aset desa, Yusni sepakat untuk melakukan verifikasi dan validasi data di lahan tersebut.

"Yang perlu dikoreksi adalah fakta-fakta diantaranya penyerobotan lahan dan macam-macam. Kami siap menyerahkan bukti-bukti itu, tetapi kami mengapresiasi langkah yang diambil Pak Menteri dengan mengakomodir semua kepentingan kelompok," Imbuhnya

Yusni berharap bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dapat memberikan kebijakan-kebijakan di tingkat lokal dalam persoalan ini.

"Kira-kira apa saja yang bisa dimanfaatkan menjadi aset desa, misalnya lapangan atau fasilitas umum," katanya. 

Sementara itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menyampaikan, sesuai petunjuk Menteri ATR/BPN persoalan ini akan diselesaikan melalui pendataan dari masing-masing kelompok.

"Kedua belah pihak sudah sepakat persoalan sengketa ini diselesaikan secara kekeluargaan, secara damai," Pungkasnya 

Oleh ; (Wwn/As) Berita Patroli
Komentar

Tampilkan

Terkini