masukkan script iklan disini
Berita Patroli, SEMARANG - Dua wanita pemandu karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang berinisial HA alias Aura (22) dan RW alias Miapo (37) ditangkap petugas Polsek Bandungan. Keduanya ditangkap karena diduga menganiaya seorang wanita yang merupakan temannya bekerja berinisial KS alias Putri (21).
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, melalui Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku di pinggir Jalan Ngasem-Bandungan, tepatnya di depan salah satu tempat karaoke pada 27 Juni 2022. Akibatnya, korban KS mengalami memar pada wajah dan kepala.
"Selanjutnya korban menjalani visum di RSUD Ambarawa dan melaporkan atas apa yang dialami ke Polsek Bandungan," kata Iptu Ari Parwanto, Kamis (30/6/2022).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika dua pelaku menemani rekannya bernama Yh alias Eka (21) untuk bertemu KS. Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan masalah adanya rumor bahwa korban menjelek-jelekkan nama Eka di depan pelanggan karaoke.
"Saat konfirmasi antara Yh dan korban, rekan dari Yh yaitu HA dan RW tidak terima atas penjelasan korban dan terjadi adu mulut. Kemudian berlanjut hingga terjadi penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
Saat terjadi penganiayaan, Yh dan beberapa pengguna jalan yang melintas sempat melerai. Namun, kedua pelaku tetap menganiaya korban.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," tuturnya.
Sumber ;