Iklan

Beberapa Hari Mundur Dari Jabatan, Kini Mantan Sekda Menjadi Tersangka Terkait Dugaan Kasus Pidana Korupsi

AKTUAL NUSANTARA
Kamis, 14 Juli 2022, 23.00.00 WIB Last Updated 2023-05-31T14:57:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ilustrasi

Berita Patroli, Pemalang - Kasus dugaan korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Jalan Paket I dan Paket Il yang bersumber dari dana DPIPD pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang T.A 2010 dengan pelaksana pekerjaan PT. RISKA JAYA BAKTI dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.055.455.249.-, kini membelit mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang yang baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya selaku pejabat Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin.

Kasus yang dilaporkan oleh Ghozinun Najib sekarang serius ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Telah memanggil para saksi terkait serta kini memanggil para saksi untuk bahan pemeriksaan tambahan.

Najib ketika dihubungi via seluler mengatakan bahwa laporannya sudah ditindak lanjuti oleh Polda Jateng, dimana polda Jateng telah memanggil beberapa orang terkait untuk di dimintai keterangan tambahan serta Polda Jateng telah menetapkan seorang tersangka.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Kanit 3 Subdit III/Tipidkor Kompol Slamet Riyadi,S.S.,M.H. via telepon yang menginformasikan saudara Mohammad Arifin (MA) telah ditetapkan sebagai tersangka” Kata Najib, Kamis (14/07/2022).

Ketika dikonfirmasi ke Kanit 3 Subdit III/Tipidkor Kompol Slamet Riyadi,S.S.,M.H. via pesan singkat WA mengenai penetapan Mohammad Arifin sebagai tersangka, yang bersangkutan hanya membaca pesan tersebut.

Lebih lanjut Najib menceritakan komunikasinya dengan Kanit 3 Subdit III/Tipidkor, ketika ditanya kapan (tanggal) MA ditetapkan sebagai tersangka memang tidak jawab tetapi prinsipnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kanit 3 Subdit III/Tipidkor hal itu merupakan salah satu metode penyidikan yang digunakan serta Polda akan melakukan press rilis terkait dengan kasus tersebut.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya Mohammad Arifin diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ir. H. Sulatif Yulianto, Ghozinun Najib, ST.MT., Firnawan Hendrayanto, ST. Saryanto, SIP, dan Ir. Sopar Sihite yang sudah menjalani kurungan badan atas perbuatannya.

Selaku pelapor, Najib berkeyakinan dengan fakta dan bukti di lapangan bahwa Mohammad Arifin terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan.

Kasus yang menjerat Mohammad Arifin adalah kasus lama dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Paket I (Belik-Watukumpul dan Comal Bodeh) dan Paket II (Widodaren-karangasem, lingkar kota Comal, Bojongbata – Sumberharjo, Sumberharjo – Banjarmulya, KH. Ahmad Dahlan dan Hos Cokroaminoto) yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.055.455.249,00 (satu milyar lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah). Dalam putusan persidangan tipikor telah diputusan 5 (lima) orang Terdakwa yaitu Ir. H. Sulatif Yulianto, Ghozinun Najib, ST.MT., Firnawan Hendrayanto, ST. Saryanto, SIP, dan Ir. Sopar Sihite kelimanya telah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, namun uang pengganti pengembalian kerugian Negara hanya di bebankan kepada Ir. H. Sulatif Yulianto sebesar Rp. 55.455.249,00 (lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima rupiah ribu dua ratus empat puluh Sembilan rupiah) dan untuk keempat Terdakwa lainnya tidak dibebani kerugian Negara, terangnya.

Berita ini lebih dulu dimuat oleh media Gnews

Berita Patroli
Komentar

Tampilkan

Terkini