Kedua pelaku di bilang nekat dalam melakukan aksinya, kedua remaja mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat terparkir di halaman rumah, ” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui kasat reskrim AKP Achirul Yahya saat memimpin konfrensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang pada Jum’at, 15 Juli 2022
Dikatakan oleh AKP Achirul Yahya, ” Saat beraksi di salah satu rumah korban , tersangka. NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedang satu pelaku IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara ( TKP ) lebih kurang 10 meter jarak dari rumah korban.
Lalu tersangka pencuri sepeda motor dengan mengunakan alat leter T beserta mata kunci buatan yang sudah di persiapkan oleh kedua pelaku, ” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim Polres Pemalang mengatakan, ” Kedua tersangka diduga sudah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali TKP berbeda di wilayah hukum Polres Pemalang.
Kedua tersangka nantinya akan di jerat dan di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara “, pungkas AKP Achirul Yahya ( Kasat Reskrim Polres Pemalang ).
(As)