BERITA PATROLI | Suoh - Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Suoh Kecamatan BNS, Kabupaten Lampung Barat, Guntoro selaku Ketua BUMDes, Hasmijan Sekretaris dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes. Pada Selasa (23/08/2022).
Seperti dilansir oleh Wartakotanews.id, Menurut informasi dan laporan ke meja redaksi wartakotanews.id yang bertugas sebagai bendahara BUMDes sudah melarikan diri ke Jawa.
Dalam pengelolaan kas BUMDes Pekon Suoh, kecamatan BNS diduga nya tindak pidana korupsi yang dilakukan "BERJAMAAH".
Akibat perbuatan oknum Guntoro tersebut yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua BUMDes, diduga negara diperkirakan mengalami kerugian Rp. 216.600.000 (Dua Ratus Enam Belas juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pekon Suoh pada tahun 2016 lalu, menerima kucuran dana desa dari Pemerintah pusat, lalu mengucurkan anggaran untuk BUMDes sebesar Rp 50 juta.
Dengan rincian dana 2015-2022
1. Kucuran dana desa Rp. 50.000.000
2. Tarikan Karcis Pasar Rp. 60.000.000
3. Uang Pajak Tahunan Rp. 26.600.000
4. Penjualan Ruko (2 unit) Rp 80.000.000
Total kerugian Rp.216.600.000
Sejak berdirinya BUMDes 2015 hingga 2022, Guntoro selaku ketua tidak pernah melaporkan anggaran kemana saja dana digunakannya, dugaan adanya tindak pidana korupsi oleh oknum Guntoro.
Berdirinya BUMDes Pekon Suoh ditahun 2015 atas dasar musyawarah, ditunjuknya oknum Guntoro hasil musyawarah, namun baru di SK kan ditahun 2016 sampai 2021.
Kucuran dana BUMDes Pekon Suoh sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari dana desa ditahun 2016.
Menurut keterangan 'U' menjelaskan kepada media dan Tv streaming Wartakotanews.id bahwasanya telah dipanggil oleh peratin untuk mempertanggungjawab kemana dana tersebut, lagi-lagi oknum Guntoro serta Hasmijan selalu menghindar atau tidak memenuhi panggilan.
Kasus ini kemudian mencuat dan akan dilaporkan ke Polda Lampung, berdasar laporan tersebut, ke Unit Tipikor Satreskrim Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), akibat kasus ini muncul kerugian sebesar sebesar Rp. 216.600.000.
Dari hasil temuan, Guntoro dan Hasmijan yang saat ini menjabat Ketua BUMDes dan Sekretris. Adapun barang bukti yang telah didapatkan berupa dokumen-dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, tegasnya.
Dilain tempat, Menurut tanggapan Dari Jeffry.S. Manopo. S.H. MH, LBH Garuda Sakti mengatakan, modus yang dilakukan oknum Guntoro dan Hasmijan yakni untuk kepentingannya sendiri. Selain itu juga tidak melaporkan pertanggungjawaban kas BUMDes," ke Pekon Suoh, ungkap Jefry di Jakarta.
Akibat perbuatannya ini, oknum Guntoro dan Hasmijan terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 3 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wawan Pernong, selaku pimpinan redaksi media Belatinews, mengatakan akan kita kawal kasus beberapa media dan LSM adanya dugaan tindakan korupsi, saya berharap kepada penegak Hukum segera proses kasus ini, ujarnya.(ReD)
Sumber : dimuat lebih dulu oleh media