Iklan

Ganjar Pranowo ; Ada Noda Dan Penghianatan Di Hari Jadi Ke 72 Provinsi Jawa Tengah, Dengan Ditangkap nya Bupati Pemalang Beserta Beberapa Pejabat

AKTUAL NUSANTARA
Senin, 15 Agustus 2022, 11.02.00 WIB Last Updated 2023-05-31T15:29:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ganjar Pranowo - Gubernur Jateng


BERITA PATROLI - PEMALANG | Ada Noda dan Penghianatan di Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ke 72.  Hal ini dikatakan Ganjar Pranowo dalam amanat sambutan di upacara Hari jadi Provinsi Jawa Tengah ke 72, di Semarang, pada Senin 15 Agustus 2022.

Ganjar tekankan yang seharusnya disambut dengan bangga dan bahagia, akan tetapi ada pengkianatan yang harus diterima, yakni dengan ditangkapnya Bupati Pemalang beserta beberapa pejabat  di Kabupaten Pemalang oleh KPK, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. pada Kamis, 11 Agsutus 2022 yang lalu.

"Dalam peringatan hari jadi Jawa Tengah ke 72 ini, kita sama sama menerima pukulan yang menyakitkan dengan ditangkapnya bupati dan beberapa pejabat di Kabupaten Pemalang beberapa hari yang lalu.

"Ada noda yang terlempar kemuka kita, ada pengkianatan yang kita terima pada hari yang mestinya kita merasa bangga dan bahagia," Dikatakan oleh Ganjar dengan nada tegas dan amarah.

Ditambahkan oleh Ganjar dengan menyentil pada para pejabat untuk tidak korupsi dan bila ingin kaya jangan jadi pejabat. Imbuhnya

"Sekali lagi saya ingatkan. Siapapun saudara kalau pingin kaya jangan bermimpi jadi pejabat, karena jabatan bukan jalan untuk mencari kekayaan. Ini adalah ruang pengabdian,” tegas Ganjar.



Pejabat dituntut untuk berperilaku sewajarnya dan adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan.

sebelumnya ada 6 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan, di lingkungan Pemerintah kabupaten Pemalang diantaranya ;

1. Bupati Pemalang, MAW
2. Komisaris PDAU, AJW
3. Pejabat Sekertariat Daerah Pemalang, SM
4. Kepala BPBD Pemalang, SG
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM
6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS.

Ditetapkannya enam tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan birokrasi Kabupaten Pemalang, berikut peran dari masing-masing tersangka yaitu ;

1. Bupati Kabupaten Pemalang (MAW) berperan sebagai penerima suap

2. Komisaris PDAU, AJW berperan sebagai penerima suap

3. Pejabat Sekertariat Daerah Pemalang, SM berperan sebagai pemberi suap

4. Kepala BPBD Pemalang, SG berperan sebagai pemberi suap

5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM berperan pemberi suap

6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS berperan sebagai pemberi suap.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Berita Patroli
Komentar

Tampilkan

Terkini