Iklan

KPK Periksa 13 Saksi Dalam Kasus OTT Bupati Pemalang Dan 5 Pejabat Lainnya

AKTUAL NUSANTARA
Kamis, 18 Agustus 2022, 17.29.00 WIB Last Updated 2023-05-31T15:29:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BERITA PATROLI |  Pemalang - KPK terus mendalami kasus OTT Bupati Pemalang dan 5 Pejabat lainnya, dengan memanggil 13 Saksi termasuk Wakil Bupati Pemalang terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Bupati Pemalang (MAW) dalam perkara jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Kamis (18/8/2022)

KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya antara lain para kepala bidang hingga kepala dinas yang menjabat di Pemkab Pemalang, diduga terkait 71 berkas hasil penggeledahan dari BKD 

Adapun nama saksi yang diperiksa terkait perkara jual beli jabatan Bupati Pemalang antara lain:

1. Mansur Hidayat selaku Wakil Bupati Pemalang;
2. Joko Ngatmo selaku Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang;
3. Imam Fahrudin Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang;
4. Eko Wijayanto selaku Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang;
5. Abdul Muis selaku Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang;
6. Yuniar Teguh Santoso selaku Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang
7. Abdul Rachman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang;
8. Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang;
9. Mubarak Ahmad selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang;
10. Bambang Haryono selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang;
11. Sagita Budi Utomo selaku Honorer Dinas Kominfo Kabupaten pemalang;
12. Arum selaku Karyawan BUMD PT Aneka Usaha; dan
13. Susanti Utama selaku Ibu Rumah tangga.

Hasil KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang. Dalam OTT itu, Bupati Pemalang MAW beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.

KPK telah menetapkan 6 orang tersangka di perkara ini dengan rincian dua orang sebagai penerima dan empat orang sebagai pemberi. KPK menetapkan MAW diduga menerima suap senilai Rp 6,1 miliar

Ditetapkan sebagai tersangka dari konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (12/8/2022).

Adapun tersangka tersebut antara lain:
Sebagai pemberi:

1. Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang

2. Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang

3. Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang

4. Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang


Sebagai penerima:

1. Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026

2. Adi Jumal Widodo selaku Swasta atau Komisaris PD AU

Pada hari ini sampai berita ini diterbitkan penyidik KPK masih berada di Polres Pemalang terkait pemeriksaan Saksi-saksi.


Adapun Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menjadi salah satu orang yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia ditanya sejumlah pertanyaan berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang melibatkan sang bupati, Kamis (18/8/2022).

Selain dirinya, ada 12 nama lain yang ikut dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan sendiri berlangsung di ruangan Tribrata Polres Pemalang

“Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, tahu atau tidak dengan nama AJW. Kemudian kenal atau tidak,” kata dia.

Dirinya menjawab, bahwasannya tidak kenal dan tidak tahu perihal nama AJW.

“Ketika pertanyaan tersebut diajukan, saya jawab, bahwa saya tidak tahu tentang AJW. Dan saya pun tidak kenal dengan AJW,” ujar Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.

Penyidik KPK juga menanyakan tentang mutasi, rotasi dan promosi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kepada Wakil Bupati, Mansur Hidayat.

“Tadi juga ditanyakan tentang penataan PNS. Saya jawab, bahwa terkait rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan saya tidak terlibat. Semua dilakukan oleh bupati,” jelasnya.

Durasi pemeriksaan sendiri berlangsung selama 1 jam lamanya. “Kira-kira prosesnya sekitar 1 jam,” Tutup Wakil Bupati, Mansur Hidayat.


Dituli : Surya
Editor ; Suhermo
Komentar

Tampilkan

Terkini