Iklan

Selebgram Pemalang Diringkus Polisi Karena Menjadi Endorse Situs Judi Online

AKTUAL NUSANTARA
Rabu, 24 Agustus 2022, 11.15.00 WIB Last Updated 2023-05-31T15:29:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BERITA PATROLI | PEMALANG - Salah satu Selebgram asal Pemalang diringkus jajaran Polda Jateng karena menjadi endorse situs judi online di media sosial yakni RM.


Pengakuan tersangka, dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya. Ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi


“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ujar Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dihadapan pers di dampingi Kabid Humas Kombes M.Iqbal.


Jajaran Polda Jateng tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.


RM pun dihadapan Kapolda Jateng mengaku kapok atas perbuatan dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP.


Tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.***

Komentar

Tampilkan

Terkini