masukkan script iklan disini
Berita Patroli - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, pada Jumat 12 Agustus 2022
"Maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," ujar Firli.
KPK mengumumkan lima orang lainnya adalah Komisaris PT AU, AJW, penjabat Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang MS .
KPK dalam melakukan OTT mengamankan uang tunai Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi sekitar Rp 4 miliar, dam setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 400 juta.
KPK Kemudian menyangka Mukti Agung Wibowo dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam hal ini Mukti dan AJW diduga sebagai penerima suap. Sementara, SJ, SM, YN, dan SJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai informasi, setidaknya 34 orang diamankan. Beberapa dari mereka merupakan bahwa Mukti yang menjabat sebagai kepala dinas (Kadis), kepala bidang (Kabid), sekretaris daerah (Sekda), dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pemalang).***