Iklan

Praktisi Hukum Imam SBY, SH., MH., Menilai Dana Hibah Di Kabupaten Pemalang Yang Digelontorkan Oleh Dinas Sosial Asal Asalan

AKTUAL NUSANTARA
Kamis, 01 September 2022, 20.55.00 WIB Last Updated 2023-05-31T15:29:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Imam Subiyanto, SH., MH.,


BERITA PATROLI | Pemalang - Praktisi Hukum Putra Pratama Kabupaten Pemalang yakni Bapak Imam Subiyanto, SH., MH., atau lebih populer di sapa pak Imam SBY mengamati, menyikapi, menilai serta mengometari soal dana Hibah yang di gelontorkan oleh pihak Dinas Sosial Pemalang kepada Karang Taruna Kabupaten Pemalang yang di duga asal - asalan dan kurang begitu ada pertanggung jawabannya.


Dalam keterangan Pers - nya Imam SBY, SH.,MH. Mengatakan, "Konsep Hibah Dalam Aspek Hukum Publik Mengenai konsep hibah dalam hukum publik berbeda daripada aspek hukum privat" tuturnya.


"Karena, pengaturan dalam hukum publik sendiri diatur dalam peraturan per undang - undangan seperti halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (PP No. 2/2012) dan juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004). Definisi hibah pada PP No. 2/2012, yakni pemberian sesuatu dengan pengalihan hak dari pemerintah ataupun pihak lain kepada pemerintah atau sebaliknya dan secara spesifik untuk peruntukannya dengan melalui suatu perjanjian" ungkap Imam SBY.


Hibah pun dalam aspek hukum publik memberikan tujuan yakni agar ada manfaat bagi penerima hibah. Kepada Pemerintah, maka hibah sendiri bisa bersumber dari Pemerintah, kelompok masyarakat, badan lembaga.


Penghibaan wajib dituangkan dalam Naskah Pejanjian Hibah Daerah (NPHD). Terhadap Pasal 59 ayat 1 UU No. 1/2004 dijelaskan bahwa mengenai hukum publik bisa ditarik lagi atas dana hibahnya. Hibah tersebut hanya dapat dilakukan apabila dana hibah bersumber dari APBD atau APBN. Adanya ruang kepada pemerintah dalam hukum publik untuk hal menarik bahkan memutus suatu dana hibah apabila dana hibah tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya, dan juga pemerintah dapat meminta suatu ganti rugi atas problem tersebut. Kata Imam SBY


Lebih lanjut di katakan oleh Imam Subiyanto, SH., MH., "Pengenaan terhadap ganti rugi di tetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, BPK menindak lanjutinya apabila adanya suatu unsur pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", terangnya.


"Istilah pertanggungjawaban dalam law dictionary yakni liability dan responsibility. Liability, suatu istilah yang lebih luas dari sudut pandang hukum untuk menunjuk atas resiko atau tanggungjawab, meliputi segala hak & kewajiban secara aktual, ataupun potensial seperti halnya ancaman, kerugian, kejahatan, ataupun kondisi yang menciptakan suatu tugas demi melaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU)" imbuh Imam SBY.


Jadi apabila Responsibility, maka suatu hal dapat dipertanggungjawabkan karena suatu kewajiban bertanggungjawab atas UU yang ada.


Dalam pengertian secara lebih praktis, maka istilah liability merujuk pada pertanggungjawaban hukum, yakni tanggung gugat atas suatu kesalahan yang di lakukan oleh para subjek hukum. Namun, pada responsibility merujuk pada pertanggngjawaban politik. Mengenai suatu tindak pidana adapun unsur yang sangat penting, yakni pertanggungjawaban pidana. Adanya asas nulla poena sine culpa yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan. Jelas, unsur kesalahan menjadi pokok terpenting apabila sudah berbicara mengenai hukum pidana dan unsur tersebut menjadi penghubung antara perbuatan melawan hukum.


Secara publik mengenai proses penyaluran dana hibah dapat tersorot resiko korupsi. Karena, dimanapun aliran dana yang masuk, itu harus lah jelas. Potensi korupsi wajib terkontrol dari ujung ke ujung.

Untuk itu wajib ada yang mengontrol bagaimana dana hibah dapat sampai kepada tangan penerima hibah sebagaimana mestinya. 

Terhadap prosedur dana hibah wajib adanya kebijakan secara tertulis dan dipastikan teroragnisirnya penerimaan dana tersebut.

Mengenai kebijakan adapun langkah pengendalian korupsi yaitu:11

a. Tujuan dan maksud dari tiap pendanaan program dana hibah wajib dijelaskan secara sistematis. Bahkan, pihak yang terlibatpun harus dijelaskan;

b. Alokasi dana hibah harus adanya suatu dokumentasi secara runtut dan lengkap.

c. Dana hibah untuk diberikan wajib didukung atas dokumentasi secara tertulis termasuk perjanjian dalam tingkat layanan. Dokumentasi ini menjelaskan dengan jelas seperti: syarat dan ketentuan dana, tujuan dana hibah, hasil, rincian proyek (termasuk tanggal kapan dilakukannya sampai selesai), tata cara penerimaan dan pembayaran dana hibah, prosedur apabila adanya sisa dana, pelaporan, pemantauan, evaluasi dan juga persyaratan audit.

d. Penyaluran dana tersebut selalu ditinjau agar dapat mengontrol dan juga mengendalikan penyalurah dana hibah agar berjalan dengan baik.


1. Proposal Fiktif

Fiktif berarti tidak nyata/khayal. Tidak ada wujudnya. Mengenai proposal, maka ada istilah proposal fiktif. Hal tersebut sangat relevan penyebutan mengingat sangat banyak sekali proposal dengan kucurandana yang nominalnya tidak ada wujud sesuai aslinya (tidak balance dengan apa yang ada di proposal). Bahkan, nominal yang tertera pada proposal tidak turun sama sekali dana hibah nya.

2. Potongan Dana Hibah Sangat banyak kasus yang terjadi di Indonesia mengenai pemotongan dana hibah. Dana hibah memang diberikan kepada penerima hibah. Namun, praktik yang terjadi adalah jumlah dana yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah awal sewaktu pemberi hibah memberikan dana hibah tersebut. Hal ini selalu menyangkut pada pihak ketiga dalam pemotongan dana hibah, karena pada kenyataannya apabila dana hibah langsung diberikan dari pihak pemberi kepada penerima akan mengusir praktik potongan dana hibah seperti ini.

3. Komitmen fee pasca pencairan Komitmen fee pasca pencairan berarti ada suatu ‘janji’ dari pemberi hibah terhadap pejabat publik. Janji tersebut bermakna pencairan suatu hal, seperti halnya apabila adanya pencairan terhadap proyek A, maka adanya janji/kesepakatan bahwa beberapa % (persen) akan diberikan kepada oknum-oknum di jajaran pejabat publik/pemerintah.

4. Rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Laporan pertanggungjawaban ada setelah proses pemberian dana hibah telah selesai. Segala sesuatu mengenai pemberian hibah akan ada suatu laporan pertanggungjawaban. LPJ ini sendiri nantinya akan dijelaskan secara detail terhadap uangdana hibah dipakai untuk apa saja, sejumlah berapa, dll.12 Seringkali, LPJ dibuat secara rekayasa karena tidak adanya suatu cross check lebih lanjut pula mengenai LPJ pada internal di pemerintahan itu sendiri. 

5. Diberikan berturut-turut Diberikan berturut turut kepada suatu organisasi tertentu. Sebenarnya, potret kasus hibah seperti ini sudah banyak menjerat berbagai oknum kepala daerah. Dana hibah dikucurkan hanya terhadap organisasi tertentu saja yang sudah ada niat untuk ‘bekerjasama’ untuk dana hibah itu sendiri dan diberikan secara berturut-turut.

Ada saja anggaran yang dianggarkan terhadap organisasi seperti ini, agar dana yang turun juga selalu ada. 

6. Anggaran hibah naik jelang pemilu Dalam menjelang pemilu, tidak hanya terhadap tingkat kota, kabupaten, bahkan juga provinsi sekaligus selalu ada peningkatan angka anggaran dana hibah menjelang pemilihan umum. Hal ini sangat tersorot mengingat KPK, jaksa, kepolisian selalu menangani kasus seperti ini. 

7. Organisasi milik pejabat daerah Mengenai hal ini, apabila di telisik lebih lanjut ternyata organisasi ini adalah milik/dipimpin oleh keluarga dari kepala daerah tersebut, sehingga ada potensi terhadap persinggungan dengan pencucian uang. 


8. Balas jasa kepada tim sukses pemilu Hal ini sering terjadi mengingat setiap kandidat pemilu mempunyai tim relawan/tim sukses terhadap keberhasilan masing-masing calon/kandidat dalam pemilihan umum yang bersangkutan.


Jadi, apabila yang bersangkutan menang di pemilihan umum tersebut untuk APBD selanjutnya kemudian digelontorkan kepada banyak organisasi yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan hukum untuk menerima hibah, tetapi tetap dipaksakan agar selalu ada ikatan politikyang selalu terjaga atau bahkan bisa adanya suatu komitmen dari awal. Jadi, dukungan politik dapat dibayar melalui dana hibah. Pungkas Praktisi Hukum Putra Pratama Bapak Imam Subiyanto, SH., MH. Red - ( Surya / Mas All )

Komentar

Tampilkan

Terkini