Berita Patroli | Sosialisasi dan penyamaan visi mendukung keberlanjutan Program Kartu Prakerja pada 2023 terus berlanjut di antara aparat penegak hukum berbagai daerah. Setelah Kota Semarang, Kota Lampung dan Kota Makassar, kali ini acara berlangsung di Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan diikuti 70 peserta. Hadir dalam kesempatan ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Papua, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, para Kajari se-Provinsi Papua, aparatur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, perwakilan para kepala dinas tenaga kerja kota/kab se-Papua, dan beberapa perwakilan Kapolres di wilayah Polda Papua.
Para aparat penegak hukum dan jajaran dinas tenaga kerja se-Papua menyatakan komitmen mengawal Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Peraturan Presiden No. 113 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2020
Dirreskrimsus Polda Papua Komisaris Besar Polisi Fernando Sanches Napitupulu mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan menekankan agar Program Kartu Prakerja tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan. “Meski ada di kawasan timur Indonesia, kami tidak boleh beranggapan kejahatan seperti itu tak mungkin terjadi di sini,” kata Napitupulu, dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 di Jayapura (20/10/2022).
Pernyataan senada disampaikan dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua. “Kami dari Kejaksaan Tinggi Papua beserta delapan Kejari yang ada di Provinsi Papua siap mendampingi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam keberlangsungan program ini selanjutnya,” kata Asdatun Kejati Papua Suhendra.
Suhendra menyadari, besarnya dana dari program ini memancing potensi penyalahgunaan dari mereka yang mencari keuntungan pribadi. Untuk itu, korps adhyaksa Papua siap melakukan pendampingan jika ada gugatan terkait penyalahgunaan program.
Bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan lain, Polda Papua siap mendukung keberlangsungan Program Kartu Prakerja. Sejak meluncur pada bulan April tahun 2020, penerima Program Kartu Prakerja tersebar di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota dan sejak gelombang pertama sampai dengan gelombang 46 sudah ada 15.052.006 penerima efektif. Di Provinsi Papua sendiri, penerima efektifnya mencapai 50.411 orang.
“Lebih dari Rp 92,3 miliar anggaran yang dikucurkan untuk 50 ribu penerima Kartu Prakerja di Papua. Ini merupakan angka yang sangat besar. Kami akan terus menjaga agar program ini tepat sasaran dan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak,” tegas Fernando.
Sosialisasi Perpres No. 113/2022 di Papua menghadirkan narasumber Lia Pratiwi mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, AKBP Horas Siringoringo sebagai representasi Badan Reserse Kriminal Polri, Agung Wahyu Pranoto dari BPKP, dan Fepti Wijayanti dari Subkoordinator Hukum Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari unsur pemerintah. Karena itu, kami dari fungsi Datun Kejaksaan Agung siap memberikan pendampingan hukum begitu mendapat surat kuasa sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Lia Pratiwi. Ia juga menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Manajemen Pelaksana dilakukan demi menegakkan kewibawaan Pemerintah serta menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara.
Sementara itu, dari BPKP menggarisbawahi perlunya kerjasama semua pemangku kepentingan, termasuk dukungan APH dan pemerintah daerah agar dapat mencapai tujuan yang ditetapkan, yakni mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, dan mengembangkan kewirausahaan. “BPKP menjalankan peran pendampingan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja, tanpa menghilangkan peran dan eksistensi BPKP dalam Komite Cipta Kerja maupun Tim Pelaksana,” kata Agung Wahyu Pranoto. (*)
Berita diatas dilansir dari media Painews.id
https://painews.id/kejaksaan-tinggi-dan-polda-papua-kartu-prakerja-tak-boleh-disalahgunakan/