Iklan

Tim Reaksi Cepat Satpol PP - Pemalang, Melakukan Kegiatan Patroli Dengan Mensosialisasikan K-3 ( Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan )

AKTUAL NUSANTARA
Rabu, 12 Oktober 2022, 13.40.00 WIB Last Updated 2023-05-31T15:18:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Berita Patroli | Pemalang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima, terkait Perda No.2 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3). Pada Rabu, 12 Oktober 2022.


Kegiatan tersebut di mulai sejak pagi sekitar pukul 08.30 sampai dengan selesai, berlokasi di sepanjang Jln. Gatot subroto, Jln DR. Wahidin Sudirohusodo (Kaligelang), Dan Area sekitar Alun-alun Kabupaten Pemalang.





Raharjo, SIP., MAP., selaku Kasatpol PP Kabupaten Pemalang, mengatakan, " Dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan kota Pemalang serta menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No.2 Tahun 2013 tentang  Ketertiban, kebersihan dan Keindahan serta mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya.


Pada hari ini (12/10), Satpol PP Pemalang melakukan sosialisasi setiap hari, dan belum pada tahap eksekusi, supaya mereka menata diri. Dan mekanisme penegakan Perda yang pertama kita lakukan sosialisasi  kemudian pembinaan atau pengawasan dengan memberikan teguran lisan dan tertulis 1,2,3, baru tahap yustisi maupun non yustisi. Kemudian kita tertibkan agar sesuai peruntukan,  mereka juga butuh  berusaha Kami tdk mengusir atau melarang tetapi menertibkan. Jelas Kasatpol PP Pemalang saat di hubungi awak media


Lebih lanjut. Tim yang melaksanakan kegiatan Patroli seperti, Kasi Opsdal, Kasi Tibumtramas, Penindakan, dan Tim Reaksi Cepat Satpol PP Kab. Pemalang, adapun lokasi kegiatan di sepanjang jalan diantaranya Jln. Gatot Subroto Bojongbata, Jln. Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo (Kaligelang) dan Area Alun - Alun Kota Pemalang. Imbuh Raharjo


Dari hasil kegiatan Patroli tersebut telah menerima laporan, telah mendata 10 Pedagang Kaki Lima (PKL), Sosialisasi terkait Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, kebersihan dan Keindahan, Menjelaskan fungsi trotoar, dan hak pejalan kaki.


Semua Pedagang Kaki lima (PKL) yang terdata bersedia bergeser/membongkar tempatnya yang berada di atas trotoar, dan untuk waktu bergeser/membongkar pada Kamis, 12 Oktober 2022 (bergeser/membongkar sendiri). Tutup Raharjo


(Surya).

Komentar

Tampilkan

Terkini