Iklan

Lima Orang Yang Terjaring Di Warung Remang Remang Dalam Operasi Pekat Satpol PP Pemalang, Kini Mereka Terkena Sangsi Tindak Pidana Ringan ( Tipiring )

AKTUAL NUSANTARA
Selasa, 29 November 2022, 17.36.00 WIB Last Updated 2023-05-31T21:12:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Berita Patroli | Pemalang - Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat ) pada Minggu (27/11/2022) malam hingga Senin dini hari. Kini  kelima orang yang terjaring di warung remang - remang jalan Pantura hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pemalang. Pada Selasa, 29 November 2022.

Kelima orang tersebut telah melanggar Perda 12 tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Adapun putusan hakim, terhadap 5 orang terdakwa, hakim memutuskan hukuman kurungan 1 (satu) bulan dengan masa percobaan enam bulan dengan memenuhi bukti yang cukup setelah dilakukan BAP oleh PPNS.

Apabila pada kurun waktu enam bulan tersebut mereka melakukan tindak pidana apapun di wilayah manapun termasuk semua negara Indonesia, mereka akan langsung dimasukkan ke dalam kurungan.

Kelima orang tersebut terdiri dari 2 orang ( lelaki ) dan 3 orang ( perempuan ). berinisial Car, Har, UW, HS, dan Was. Mereka terjaring saat Operasi Patroli Pekat oleh satuan pamong praja kabupaten Pemalang, sekitar pukul 1 dini hari berlokasi di warung remang remang jalur Pantura timur Terminal Kabupaten Pemalang. Minggu, (27/11/2022).

Raharjo, SIP, .MAP., Kasatpol PP Pemalang, menyampaikan " Karena tingginya kasus HIV aids di Kabupaten Pemalang, Untuk diwaspadai terkait kegiatan prostitusi di kabupaten Pemalang.

Maka Satuan polisi pamong praja Kab. Pemalang,  tetap konsisten menegakan perda,  guna menjaga trantibum dan perlindungan masy. Ucap rahajo

Tentu melalui upaya humanis jauh dr kekerasan Pembinaan OPD terkait mohon untuk bisa ditingkatkan bagi pekerja tsb, agar bs mempunyai harapan hidup yang lebih baik demi masa depannya. Tutup Kasatpol PP Pemalang
(Surya)
Komentar

Tampilkan

Terkini