Iklan

Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor Milik Warga Desa Pegongsoran Pemalang, Kini Mendekam Di Jeruji Besi

AKTUAL NUSANTARA
Sabtu, 12 November 2022, 16.02.00 WIB Last Updated 2023-05-31T21:12:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ilustrasi


Berita Patroli Pemalang - Dugaan pelaku Penipuan dan  pengelapan yang dilakukan oleh RH (50) Warga Dusun Batan Rt 004 Rw 005 Desa Jebed Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, korban yakni Sdr. CASTI  Desa Pegongsoran Rt 004 Rw 001 Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang


Dengan modus meminjam sepeda motor korban dan tidak dikembalikan namun malah digadaikan, kejadian itu dilakukan di rumah korban.


Kronologi awal sekitar bulan Agustus 2021 sekitar jam 10.00 wib (RH) datang ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor, guna keperluan mengurus sertifikat korban.


Kemudian korban  mengatakan itu sepeda motornya milik korban di ambil di tempatnya WARTI MULASMI (51) yang masih saudara korban, akhirnya (RH) bersama Saksi 1 yakni Pujihartini (30)  ke rumahnya Warti Mulasmi saksi 2 guna mengambil sepeda motor jenis  Honda Kharisma NF125D tahun 2004 warna hitam, No.Pol G-3278-DD, No.Ka : MH1JB22134K027097, No.Sin : JB22E-1027202 a.n.CASRIYAH alamat Ds.Kaligelang Rt.01 Rw.01 Kec.Taman Kab.Pemalang.


Korban Ibu Casti 


Setelah itu (RH) bersama dengan (S1) ke rumah korban sambil membawa sepeda motor tersebut, yang kemudian (RH) mengatakan kepada korban bahwa meminjam sepeda motor selama 3 hari, akhirnya korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada (RH).


Tiga hari kemudian sewaktu (RH) datang ke rumah korban,  ditanyakan sepeda motornya namun di jawab (RH) pinjame di perpanjang selama satu minggu. Namun sampai sekarang sepeda motor saya tidak di kembalikan lagi oleh (RH) dan malah di gadaikan bersama AS (yang belum tertangkap) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).


Dengan kejadian tersebut korban merasa di rugikan berupa Honda Kharisma NF125D tahun 2004 warna hitam, No.Pol G-3278-DD seharga Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) yang selanjutnya melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pemalang. Pada 3, November 2022


Atas perbuatannya pelaku RH saat ini mendekam di Jeruji Besi,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372  KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.


Kanit Reskrim polsek pemalang Bripka Ari wibowo, SH saat di konfirmasi awak media melalui saluran whatsapp membenarkan kejadian Tersebut "benar tersangka RH sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." Pungkasnya

(Hrm/SAl) Berita Patroli Pemalang

Komentar

Tampilkan

Terkini