Ilustrasi |
Berita Patroli Pemalang - Dugaan pelaku Penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh RH (50) Warga Dusun Batan Rt 004 Rw 005 Desa Jebed Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, korban yakni Sdr. CASTI Desa Pegongsoran Rt 004 Rw 001 Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang
Dengan modus meminjam sepeda motor korban dan tidak dikembalikan namun malah digadaikan, kejadian itu dilakukan di rumah korban.
Kronologi awal sekitar bulan Agustus 2021 sekitar jam 10.00 wib (RH) datang ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor, guna keperluan mengurus sertifikat korban.
Kemudian korban mengatakan itu sepeda motornya milik korban di ambil di tempatnya WARTI MULASMI (51) yang masih saudara korban, akhirnya (RH) bersama Saksi 1 yakni Pujihartini (30) ke rumahnya Warti Mulasmi saksi 2 guna mengambil sepeda motor jenis Honda Kharisma NF125D tahun 2004 warna hitam, No.Pol G-3278-DD, No.Ka : MH1JB22134K027097, No.Sin : JB22E-1027202 a.n.CASRIYAH alamat Ds.Kaligelang Rt.01 Rw.01 Kec.Taman Kab.Pemalang.
Korban Ibu Casti |
Setelah itu (RH) bersama dengan (S1) ke rumah korban sambil membawa sepeda motor tersebut, yang kemudian (RH) mengatakan kepada korban bahwa meminjam sepeda motor selama 3 hari, akhirnya korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada (RH).
Tiga hari kemudian sewaktu (RH) datang ke rumah korban, ditanyakan sepeda motornya namun di jawab (RH) pinjame di perpanjang selama satu minggu. Namun sampai sekarang sepeda motor saya tidak di kembalikan lagi oleh (RH) dan malah di gadaikan bersama AS (yang belum tertangkap) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dengan kejadian tersebut korban merasa di rugikan berupa Honda Kharisma NF125D tahun 2004 warna hitam, No.Pol G-3278-DD seharga Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) yang selanjutnya melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pemalang. Pada 3, November 2022
Atas perbuatannya pelaku RH saat ini mendekam di Jeruji Besi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kanit Reskrim polsek pemalang Bripka Ari wibowo, SH saat di konfirmasi awak media melalui saluran whatsapp membenarkan kejadian Tersebut "benar tersangka RH sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." Pungkasnya
(Hrm/SAl) Berita Patroli Pemalang