Iklan

Perangkat Desa Di Kecamatan Petarukan Di Amankan Polisi, Lataran Terbukti Menjadi Makelar Jual Beli Narkotika

AKTUAL NUSANTARA
Jumat, 11 November 2022, 03.13.00 WIB Last Updated 2023-05-31T21:12:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

 

Berita Patroli| Pemalang – Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Pemalang dikabarkan diamankan Polisi. Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang lantaran terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika.


Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo melalui Kasatresnarkoba, AKP Rusmanto saat dirilis melalui humas Polres Pemalang, Jumat 11 November 2022.


Dikatakan, Seorang perangkat desa K(52) diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menympan dan atau membawa narkotika golongan 1 jenis sabu. Rusmanto menyebut, bahwa terduga pelaku memang sehari-hari bertugas di salah satu desa Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.


“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang, Minggu 20 Oktober 2022 yang lalu,” ungkapnya.


Rusmanto menjelaskan, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu.


“Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” kata Kasat Resnarkoba.


Selanjutnya, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” Pungkas nya ***

Komentar

Tampilkan

Terkini