Berita Patroli| Selasa, (15/11/2022) di Ruang Komisi D DPRD Kab. Jepara Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kabupaten Jepara, melakukan audiensi di DPRD Jepara terkait kejelasan status Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dipimpin oleh H. Sutrisno dari Fraksi PDIP , Choirul Niam Fraksi PPP dan Marsono , hadir langsung DPW Kawali Jateng bersama tokoh masyarakat, pelaku wisata, BEM FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) UNDIP, Komunitas Save Karimunjawa, Advokat dan OPD Terkait seperti PUPR, DLH, Disparbud, Satpol PP, Komisi D, Unsur Kecamatan Karimunjawa, serta beberapa awak media.
Di awal dari Kawali Jepara memberikan pemaparannya beberapa pokok permasalahan yang menjadi pembahasan, yang salah satunya adalah dampak usaha dan pembukaan lahan Tambak Udang dan Kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya terhadap kelangsungan KSPN Karimunjawa, termasuk dampak dari open area hutan mangrove untuk usaha tambak dan limbah tambak.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Destinasi Wisata di Jawa Tengah, Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional secara otomatis menjadi Destinasi Pariwisata Nasional. “Terang Ketua Kawali Jepara”
Sutris Hariyanto, SH dari Balai Taman Nasional Karimunjawa memberikan tanggapannya, bahwa benar Karimunjawa adalah KSPN, yang terdiri dari 27 pulau dan kawasan perairan Karimunjawa. Dan rencana jangka panjang BTNKj akan membuat Ekotourism dengan berpedoman pada cagar biosfer. Perihal open area mangrove sendiri BTNKj telah mengidentifikasi sejak Tahun 2017, sementara untuk peta tambak yang saat ini beroprasi seluruhnya ada diluar kawasan. “terang Sutris”
Dari Kabid Tata Ruang DPUPR memberikan penjelasan bahwa DPUPR sifatnya mewadahi semua kebijakan permohonan informasi tata ruang, sementara tambak udang yang ada di Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan Kec. Karimunjawa berada pada pola ruang pemukiman. Jadi Pemkab Jepara sangat berhati-hati dengan status tambak di Karimunjawa. “Terang agus”.
Sementara Supito Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara mengemukakan bahawa mensikapi permasalahan tambak udang di Karimunjawa ini sudah terlambat, dalam arti ibarat menanak nasi sudah terlanjur menjadi bubur jadi langkah-langkah kita bersama OPD terkait melakukan pembinaan dan membuat komitmen dengan petambak untuk tidak menambah petak tambak baru, memperbaiki sistem IPAL dan mengurus perijinan dalam jangka waktu 3 bulan sejak awal bulan ini. Karena menjaga lingkungan adalah panglima dari setiap kegiatan usaha, namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan boleh tidaknya usaha tambak di Karimunjawa. “ungkap Supito”.
Menanggapi semua itu Tim Kawali Jepara yang hadir menayangkan dokumentasi slide dan video untuk memperlihatkan kondisi riil di lapangan, mulai dari peta kawasan tambak udang yang ternyata ada beberapa yang masuk wilayah BTNKj, mobilisasi alat berat yang jelas-jelas melanggar pedoman regulasi ijin lintas, pembukaan secara masif area mangrove untuk usaha tambak, pembuangan limbah tambak ke kawasan perairan Balai Taman Nasional, kerusakan terumbu karang karena tertutup lumpu-lumpur limbah maupun saluran-saluran, dan kerusakan terumbu karang maupun mangrove karena pemasangan pipa-pipa inlet (pengambilan air). Sangat ironis adalah usaha ilegal tapi malah dilakukan pembinaan, lain dengan perlakuan penindakan yang diterapkan kepada pelanggaran-pelanggaran yang kapasitas maupun dampak negatifnya lebih kecil.
Bahkan ketua DPW Kawali Jateng Eky Dirgantara merekomendasikan supaya alat berat segera ditarik atau diberikan sanksi, untuk BTNKj dibubarkan saja, karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melindungi KSPN Karimunjawa dari kegiatan-kegiatan yang masuk dalam kategori kajahatan lingkungan. “Untuk Balai Taman Nasional dibubarkan saja, juga untuk DLH Kab Jepara perlu dievaluasi kinerjanya ganti kepala dinasnya”. “Tegas Eky”.
Kawali Jepara menegaskan, bahwa dengan merujuk 14 regulasi terhadap permasalahan tambak udang di KSPN Karimunjawa pihak exekutif dan legislatif bisa segera membuat kebijakan, tindakan dan sanksi tegas terkait perizinan ataupun dampak yang ditimbulkan terhahadap masyarakat, terutama dampak lingkungan dan dampak sosial, supaya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap status Karimunjawa sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional yang saat ini terancam disebabkan oleh penyelenggaraan tata kelola lingkungan perusahaan dan perijinan yang tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang yang baik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-Undang lain yang mengaturnya. “Pungkas Tri Hutomo”.
Kesimpulan dalam audensi ini pimpinan rapat dan Komisi D DPRD Kab. Jepara akan mengundang Pj Bupati sebagai leading sektor untuk bersama dengan pihak-pihak terkait segera mensikapi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di Karimunjawa, supaya segera mendapatkan kejelasan solusi, tindakan, maupun status pulau Karimunjawa dalam kepastian hukum, sehingga dampak-dampak sosial dan lingkungan yang selama ini ditimbulkan bisa segera tertangani untuk kelangsungan generasi maupun status pulau Karimunjawa sebagai destinasi unggulan pariwisata nasional tetap terjaga.”tutup Trisno”.***