Berita Patroli | Pemalang - Guna dapat mengetahui dan memahami secara maksimal cara mendeteksi atau mengindentifikasi serta mengumpulkan informasi barang kena cukai ilegal, Anggota Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Pemalang.
Ratusan anggota Satpol PP Pemalang mengikuti kegiatan sosialisasi pembinaan tentang ketentuan barang kena cukai di Kabupaten Pemalang, berlokasi di salah satu Hotel di Pemalang. Rabu (30/11/2022).
Dalam arahanya sekaligus membuka acara tersebut, Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat berharap dengan sosialisasi yang diikutinya, bagi anggota Satpol PP Kabupaten Pemalang dapat memperoleh informasi serta wawasan tentang apa saja jenis-jenis barang kena cukai.
Kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk meningkatkan kapasitas SDM, serta mendorong kualitas kinerja Perangkat Daerah dan mewujudkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas-tugas Satpol PP Kabupaten Pemalang.
Kemudian ini bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, terhadap upaya pemberantasan barang kena cukai yang beredar ilegal di masyarakat.
Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penanganan, agar peraturan terkait barang kena cukai bisa diterapkan serta ditegakkan dengan baik. Kata Mansur
Pada kesempatan itu, Mansur menjalankan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Cukai juga merupakan salah satu penerimaan negara yang berperan penting dalam mendukung dan mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Lanjut Mansur
Untuk itu, implementasi dan penerapan aturan tentang cukai ini harus betul-betul serius ditegakkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan akibat maraknya barang-barang ilegal yang tak sesuai dengan aturan cukai. Jelasnya
Terkait hal itu diperlukan dukungan dan kontribusi dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pemalang, terutama oleh para penyelenggara Pemerintahan. Imbuh Mansur
Kepada para narasumber yang telah hadir, Mansur mengucapkan terimakasih dan berharap materi yang akan disampaikan kepada para peserta sosialisasi dapat mendukung langkah strategis kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Pemalang yang AMAN (Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni).
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Pemalang, Raharjo melaporkan, sosialisasi yang dibiayai dari anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pemalang tahun 2022, yang diikuti 100 orang anggota Satpol-PP.
Kegiatan itu diselenggarakan agar anggota Satpol-PP Kabupaten Pemalang dapat mengetahui dan memahami secara benar tentang tugas dan fungsinya. Tujuan lainya adalah anggota Satpol-PP dapat mengetahui dan membedakan cukai legal dan cukai ilegal serta pita cukai desain tahun 2022.
Sedangkan Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut dari Polres Pemalang dengan memaparkan materi pembinaan PPNS dalam penegakan produk hukum Daerah, kemudian narasumber kedua dari Kejaksaan Negeri Pemalang dengan materi Sinergitas Kejaksaan dan Satpol PP dalam penegakan produk hukum Daerah.
Narasumber ketiga dari kantor Bea dan Cukai Tegal dengan memberikan materi dengan mengenal karakteristik cukai legal dan ilegal serta pengenalan pita cukai desain di tahun 2022.
Serta teknik pencegahan dini dan penindakan serta pengumpulan informasi cukai ilegal.