Iklan

Terjaring Dua Lelaki Hidung Belang Diduga Saat Kikuk Kikuk Di Warung Remang - Remang Jalan Pantura Pemalang, Dalam Operasi Pekat Satpol PP Kabupaten Pemalang

AKTUAL NUSANTARA
Senin, 28 November 2022, 09.00.00 WIB Last Updated 2023-05-31T21:12:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




Berita Patroli | Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pemalang  menggelar operasi penyakit masyarakat (PEKAT), ke warung remang - remang yang diduga untuk melakukan Prostitusi. di sepanjang jalan Pantura terminal Pemalang. Senin dini hari, ( 28/11/2022).

Sebelum kegiatan dilaksana, Satpol PP Pemalang menggelar apel dipimpin langsung oleh Kepala satuan polisi pamong praja Kabupaten Pemalang yakni Raharjo, SIP., MAP., yang didampingi Kasi Intel kejaksaan dan Kasubidum untuk memberikan arahan dan instruksi kepada anggotanya di lapangan nanti.

Sebanyak sekitar 30 anggota mempersiapkan tugasnya, dengan di bentuknya menjadi 2 regu untuk arah yang sudah di instruksi oleh atasannya guna melakukan operasi pekat 

Untuk regu pertama bergerak menyisir warung remang - remang yang berada di wilayah sekitar pabrik Gula Sumberharjo, dan regu dua bergerak menyisir sepanjang jalan Pantura ( Calam ) serta sekitar terminal Pemalang. Hal ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat, kemudian untuk menekan penyebar HIV di kota Pemalang sendiri.

Raharjo Kasatpol PP Pemalang menyampaikan kepada awak media,  "Dalam pelaksanaan operasi pekat pada malam ini, ada kebocoran informasi, namun kami Satpol PP dan tim dari kejaksaan tetap melakukan penyisiran.

Kemudian saat operasi pekat pada malam ini, kami juga berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang wanita dan 2 ( dua ) orang laki - laki pelaku mesum yang diduga tengah melakukan hubungan badan atau melakukan ( kik kuk kik kuk ), didalam kamar di sebuah Warung yang berada di pinggiran jalur pantura", jelasnya.

"Kelima orang tersebut ini langsung kami giring dan di amankan ke markas Satpol PP Pemalang untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut," ungkap Raharjo

Lanjutnya, perlu kita diketahui angka penularan virus HIV di kabupaten saat ini cukup tinggi, untuk itu kami menghimbau agar masyarakat menghindari praktik - praktik  pelacuran. Baik bagi siapapun yang melakukannya, pasti akan kami tindak tegas sesuai perda yang berlaku.

Raharjo menambahkan, kami Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Pemalang untuk kedepan akan semakin gencar melaksanakan operasi dalam menegakkan peraturan daerah ( Perda ) Nomor 12 Tahun 2019. Jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjalankan pekerjaan sebagai pelacur dan menggunakan jasa pelacur.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga melarang setiap orang menyediakan tempat tinggal dan tempat usaha untuk kegiatan pelacuran. Pungkas Raharjo

Dalam kegiatan operasi pekat tersebut yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja Kabupaten Pemalang, mereka menemukan beberapa ruangan petakan yang di design layaknya kamar tidur di beberapa warung yang disidak.

Dengan dugaan ruangan tersebut digunakan mereka untuk melakukan hubungan badan, atau kikuk kikuk. ( Surya )
Komentar

Tampilkan

Terkini