masukkan script iklan disini
Berita Patroli | Pemalang - Pancasila sila ke dua "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" akan diterapkan dalam relokasi masyarakat Kampung Cemplik ke belakang Makam Syeh Syamsuddin Tanjungsari, Selasa, 29/11/2022.
Kelurahan Sugihwaras adakan acara kesepakatan kepada warga 314 Kepala Keluarga (KK) Kampung Cemplik untuk bersedia di relokasi ke Tanjungsari.
Namun sepertinya ada kendala, tanah yang akan ditempati relokasi sudah dikapling-kapling oleh orang dan sudah terbayar, namun dari keterangan pihak APH bahwa tanah tersebut milik Sinta warga Tegal dan sudah bersertifikat
Nur Angsori ; Perwakilan Warga |
Nur Angsori (58) Tokoh Masyarakat warga Kampung Cemplik dalam menanggapi dari Dinas Perkim tentang relokasi ini, keinginan warga dipindah dengan gratis karena sudah menempti 21 tahun yang lalu, menempati itu pun tidak dengan liar tapi ada rekomendasi dari Lurah Sugihwaras waktu itu, untuk warga yang miskin yang belum punya rumah bisa menempati tanah negara tersebut.
Setelah dilakukan kesepakatan ada yang setuju dan tidak namun pengukuran tetap dilanjutkan pengukuran/pendataan dan penandatanganan kesepakatan.
Setelah selesai awak media temui Plt. Iing Winarso Kadin Perkim Pemalang mengatakan " Relokasi ini merupakan program Kementrian, relokasi tempat kumuh yang menempati tanah negara atau tanah yang bukan haknya atau tanah ilegal untuk direlokasi ke daerah yang lebih baik, lokasi untuk relokasi dibelakang Makam Syeh Maulana Syamsudin". kata Iing
Iing Winarso ; Plt Kadinas Perkim Kabupaten Pemalang |
"Untuk Masyarakat Kampung Cemplik dalam relokasi punya kewajiban mengangsur selama 15 tahun dengan angsuran Rp. 500,000,- per bulan, karena fasilitas jalan, listrik akan dibuat oleh Pemerintah" Imbuhnya
Dari informasi yang awak media dapatkan dari warga masih banyak yang belum menandatangani. (bdn/Sal)