Iklan

Bohongi Istri Kerja Jaga Sound Sistem, Ternyata Maling Motor, Apes Malah Ketangkep Polisi ?

AKTUAL NUSANTARA
Selasa, 06 Desember 2022, 22.46.00 WIB Last Updated 2023-05-31T21:12:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Berita Patroli | Pemalang - Seorang suami yang berpamitan dengan istrinya akan berkerja menjaga sound sistem di wilayah Pemalang bersama temannya, kini justru malah ditangkap Polisi.


Ia berinisial MA (38) yang beralamat di Blok Bakung Rt. 019 Rw. 03 Desa Tegal Mulya, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. MA dan AA harus menerima nasib dan terancam hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya.



Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho menjelaskan, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang. Pada Selasa, (6/12/2022) di depan beberapa wartawan.


Bahwa tersangka MA (38) dan AA (22) mengaku telah menyesali perbuatannya, lantaran keduanya tidak jujur dengan istrinya tentang sebenarnya tujuan pergi ke wilayah Pemalang. 


Tak hanya berdua saja MA dan AA menuju ke Pemalang juga bersama AY dan BL. " Mereka berempat berangkat dari Indramayu ke Pemalang dengan menggunakan dua kendaraan sepeda motor roda dua (SPM)".


Tersangka MA dan AA menggunakan 1 (satu) Unit SPM Honda VARIO Tacno warna silver, kemudian dengan AY menggunakan 1 (satu) Unit Smp Honda VARIO Tacno warna biru. Jelasnya


Saat para tersangka melintas di daerah Desa Randudongkal Rt 065 Rw. 005 Kec. Randudongkal Kabupaten Pemalang, melihat ada 1 (satu) unit Spm Honda Beat Sreat Tahun 2021 warna Silver hitam dengan No. Pol. G-3786-AAD, No.Ka.MH1JM8219MK259183, No. Sin.JM82E1257290 yang terparkir di garasi rumah.


Tersangka MA dan AA langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci pipih yang terbuat dari besi, tak butuh waktu lama hanya 3 - 5 menit tersangka berhasil membawa motor yang dicurinya. 


Sedangkan AY bersama BL pergi meninggalkan MA dan AA yang saat itu sedang malakukan aksinya, guna mencari sasaran lainnya. Ungkap AKP. Ferry Sihaloho


Setelah MA dan AA berhasil melakukan aksinya, mereka langsung berniat kembali ke Indramayu dengan membawa 1 (satu) unit Spm Honda Beat Sreat Tahun 2021 warna Silver hitam dengan No. Pol. G-3786-AAD, No.Ka.MH1JM8219MK259183, No. Sin.JM82E1257290


Namun di tengah perjalanan tersangka AA berhasil ditangkap oleh anggota Resmob dengan memakai baju preman di wilayah Tegal kota, sekitar pukul 03.00 wib selanjutnya di amankan di Polres Pemalang. Papar Ferry


Dengan kejadian tersebut korban Masduki Bin (Almr) Danuri, telah mengalami kerugian sebuah 1 unit Spm Honda Beat Sreat Tahun 2021 warna Silver hitam dengan No. Pol. G-3786-AAD, dengan estimasi kerugian sebesar 17 juta rupiah. 


Atas perbuatannya para tersangka MA, dan AA, melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP.


Sedangkan tersangka lainnya AY dan BL, masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pungkasnya


( Surya ).

Komentar

Tampilkan

Terkini