Iklan

Di Tolak Warga Kegiatan PT. FOSS Di Ulujami, Mahasiswa BEM UPS Gelar Audensi Dengan OPD

AKTUAL NUSANTARA
Senin, 05 Desember 2022, 21.55.00 WIB Last Updated 2023-05-31T21:12:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Berita Patroli | Pemalang - Menindaklanjuti aduan warga Dusun Pesadean dan Dusun Sidomulyo Desa Pesantren,  Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Senin, (05/12/2022)

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal adakan audiensi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di kabupaten pemalang.

Mendasari hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa bersama pemuda sekitar pada sabtu, 26 November 2022, BEM UPS kemudian melayangkan permohonan Informasi kaitan AMDAL dari PT FOSS dengan nomor  surat : 003/Eks/SOSPOL/BEM-U/UPS/XI/2022. Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Pemalang.

Audiensi yang difasilitasi oleh DLH Kab.Pemalang tersebut selain mengundang BEM UPS sebagai representasi warga terdampak DLH juga mengundang perwakilan dari Dinas Perikanan, DPMPTSP dan KACAB ESDM Wilayah Slamet Utara dengan no surat : 005/1067/DLH



Audiensi dimulai dengan pemaparan pokok-pokok permasalahan yang berhasil dipetakan oleh rekan-rekan dari BEM UPS, Permasalah tersebut antara lain derasnya air laut yang masuk di saluran irigasi pertanian warga, krisis air bersih dan ROB yang berkepanjangan.

Diskusipun mulai mengarah pada pokok aduan warga sekitar yang dibuktikan dengan 300 an lebih KK membuat petisi penolakan PT.FOSS yang dibubui dengan materai bertandatangan. 

"Ini yang menjadi dasar kami bergerak , bukan sekonyong-konyong seperti transformer tidak tau soal kemudian seolah-olah menjadi juru selamat" ujar Hamu Fauzi Mewakili Karang Taruna Kabupaten Yang Juga Ikut Hadir dalam Audiensi Tersebut.

Menanggapi statment tersebut, pihak dinas Perikanan yang diwakili oleh Kabid Budidaya Ikan menyampaikan bahwa proses penolakan warga tersebut sudah terjadi sejak kurang lebih september 2021, waktu itu yang menjadi fasilitator adalah pihak kecamatan Ulujami, namun sepertinya kompensasi yang diberikan oleh perusahaan pada warga terdampak sepertinya tidak maksimal & malah terjadi dampak ekologi baru seperti yang dikeluhkan warga tersebut.

Dari sisi Dinas Lingkungan Hidup juga menanyakan kaitan perijinan PT tersebut yang sudah diupayakan dicari melalui aplikasi OSS dan tidak bisa ditemukan kaitan Izin Oprasi PT.FOSS yang sudah beroprasi beberapa tahun belakangan ini di Kabupaten Pemalang.

Presiden mahasiswa UPS Tegal Menyampaikan, "Jika Perlengkapan Formil Tidak Terpenuhi lantas apa landasan perusahaan tersebut tetap bisa beroprasi, sedangkan setau kami di PERMENKP No. 28 Tahun 2004 berbunyi setiap yang memiliki usaha perikanan dengan cakupan 10 Hektare harus memiliki izin dari kabupaten".

Ini menjadi sangat ambigu untuk difahami perusahaan perikananan dengan cakupan luas lebih dari 10 Hektare sudah beroprasi bertahun-tahun namun izin pemdapun belum dikantongi oleh mereka, maka dari itu saya mengecam keras prilaku tersebut dan meminta Pemda untuk segera menanyakan kelengkapan izin perusahaan tersebut!" Tegas Ilham - Presiden Mahasiswa UPS Tegal.

Dalam diskusi tersebut juga banyak ditemukan dugaan ketidak sesuaian ucapan yang dilakukan pihak PT.FOSS pada saat sosialisasi dengan warga dan dinas kaitan penarikan air laut kearah darat, dalam sosialisasi tersebut dari Pihak PT.FOSS menyampaikan bahwa mereka akan mengambil sumber air dari kali jamuran namun temuan dilapangan hampir seluruh aliran sungai yang menjadi irigasi pertanian warga memiliki kadar salinitas mencapai 36.

Perlu diketahui, pada tanggal 18 November 2022 BEM Universitas Pancasakti Tegal untuk pertama kalinya turun ke dusun pesadean untuk mengakomodir aduan dari warga sekitar terkait penolakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh PT.FOSS.

Oleh : (Mas All - Sal)
Komentar

Tampilkan

Terkini