Iklan

Kegiatan Tambak Udang Vaname Di Ulujami, Di Gruduk Puluhan Warga Bersama Mahasiswa, WPSP Dan LSM Gakorpan

AKTUAL NUSANTARA
Sabtu, 10 Desember 2022, 22.51.00 WIB Last Updated 2023-05-31T21:12:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Berita Patroli | Pemalang  – Kisruh sengketa warga dusun pesadean & sidomulyo dengan Perusahaan penambak Vaname di tanah PTPN, yang desa Pesantren kian memanas, kali ini pada Jumat 9 Desember 2022 kemarin warga langsung menggeruduk Perusahaan untuk klarifikasi beberapa hal kaitan izin & dampak lingkungan yang disebabkan.


Warga bersama perwakilan mahasiswa, BEM, UPS Tegal, PK PMII Asholeh Pemalang, dan perkumpulan wartawan peduli sosial (WPSP) serta lembaga Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN).


Sebanyak puluhan warga dan mahasiswa serta beberapa Lembaga yang di ikuti beberapa wartawan, menggeruduk perusahan tersebut. Hal itu, bertujuan untuk menemui pihak perusahaan tambak Udang Vaname. Jumat, 9 Desember 2022 sore.


Sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan perwakilan  pengelolan tambak Vaname yang mengaku pengelola.


Suasana menjadi tegang disaat pihak pengelola menanyakan kreatibilitas beberapa wartawan dilokasi atau surat ijin, tetapi suasananmenjadi redam disaat manager operasional perusahaan PT. Cahaya Lautan Nusantara (PT. CLN) yakni Robi dengan mengajak diskusi kepada warga dan mahasiswa serta lembaga di lokasi.


Dalam pertemuan dan diskusi dengan pihak perusahaan, setidaknya ada 2 point penting yang diakui oleh Robby selaku Manager Oprasional PT.Cahaya Lautan Nusantara (CLN).


Mewakili perusahaan yang di kelolanya saat ini, merupakan tangan ke-3 (tiga), dalam kegiatan tambak budidaya Udang Vaname tersebut berlokasi di Desa Pesantren Kecamatam Ulujami Kabupaten Pemalang. Jelas Robby


Kegiatan tambak Udang Vaname yang dikelolanya, sudah berjalan sekitar 1, 5 tahun, sedangkan memang berijinan baru jadi kemarin malam. Ucap Robby pada Jumat,  (09/12).


Adapun saat diskusi tersebut,  Robby mengatakan bahwa tambak pengambilan airnya  menggunakan sumur dalam ( sumur bor ) sedalam 40 meter.


Ditambahkan salah satu mahasiswa yang juga perwakilan dari karangtaruna Kabupaten Pemalang yakni Hany Muhammad Fauzi, menyampaikan, " Kami mahasiswa melakukan audiensi dengan pihak Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang. Senin,5 Desember 2022 kemarin.



Pihak dari Dinas Perikanan mengatakan," Di saat pihak perusahaan sosialisasi saat itu pad tahun 2021 lalu, akan menggunakan permukaan air sungai atau kali Jamuran. Papar Fauzi


Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi dan observasi lapangan yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa bersama pemuda sekitar pada sabtu, 26 November 2022.


Mahasiswa BEM dan UPS, kemudian melayangkan permohonan Informasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang. " Terkait AMDAL dari PT FOSS dengan nomor surat : 003/Eks/SOSPOL/BEM-U/UPS/XI/2022".


Kemudian dilakukan Audiensi yang difasilitasi oleh DLH Kab.Pemalang dengan mengundang BEM UPS sebagai representasi warga terdampak. Tak hanya itu pihak DLH juga mengundang perwakilan dari Dinas Perikanan, DPMPTSP dan KACAB ESDM Wilayah Slamet Utara dengan no surat : 005/1067/DLH


Audiensi dimulai dengan pemaparan pokok-pokok permasalahan, yang berhasil dipetakan oleh rekan-rekan dari BEM UPS.


Permasalah tersebut antarlain, derasnya air laut yang masuk di saluran irigasi pertanian warga, krisis air bersih dan ROB yang berkepanjangan. Pengaduan warga sekitar sebanyak 300 kartu keluarga (KK) di dusun Pesadean dan Sidomulyo Desa Pesantren dengan membuat petisi tanda tanda bermaterai tentang penolakan kegiatan PT. FOSS


“ Ini yang menjadi dasar kami bergerak , bukan sekonyong-konyong seperti transformer tidak tau soal.  Kemudian seolah-olah menjadi juru selamat” Kata Fauzi perwakilan dari Karang Taruna Kabupaten Pemalang, saat dalam Audiensi".


Menanggapi statment tersebut, pihak dinas Perikanan yang diwakili oleh Kabid Budidaya Ikan menyampaikan bahwa proses penolakan warga tersebut sudah terjadi sejak kurang lebih pada September 2021 lalu.


Saat itu yang menjadi fasilitator adalah pihak kecamatan Ulujami, namun sepertinya kompensasi yang diberikan oleh perusahaan pada warga terdampak sepertinya tidak maksimal & malah terjadi dampak ekologi baru seperti yang dikeluhkan warga saat ini.


Kemudian dari sisi Dinas Lingkungan Hidup juga menanyakan kaitan perijinan PT tersebut, dengan melakukan upaya mencari perikanan itu melalui aplikasi OSS.


Namun tidak bisa ditemukan berkaitan dengan perizinan Oprasi PT.FOSS tersebut, akan tetapi sudah beroperasi beberapa tahun belakangan ini di kabupaten Pemalang. Pungkas Fauzi


Ditambahkan Presiden mahasiswa UPS Tegal Ilham Menyampaikan, “Jika perlengkapan Formil tidak terpenuhi lantas apa landasan perusahaan tersebut tetap bisa beroprasi, sedangkan setau kami di PERMENKP No. 28 Tahun 2004 berbunyi setiap yang memiliki usaha perikanan dengan cakupan 10 Hektare harus memiliki izin dari Kabupaten setempat.


Ini menjadi sangat ambigu untuk difahami perusahaan perikananan dengan cakupan luas lebih dari 10 Hektare sudah beroprasi bertahun-tahun.


Namun izin Pemerintah Kabupaten pun belum dikantongi oleh mereka, maka dari itu saya mengecam keras prilaku tersebut dan meminta agar Pemda untuk segera menanyakan kelengkapan izin perusahaan tersebut!” Tegas Ilham


Menurutnya dalam diskusi tersebut juga banyak ditemukan dugaan ketidak sesuaian, ucapan yang dilakukan pihak PT.FOSS. ( Surya )


Editor : Suhermo

Komentar

Tampilkan

Terkini