Iklan

KPK : Berkas Perkara Terdakwa Mukti Agung Wibowo Sudah Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

AKTUAL NUSANTARA
Rabu, 21 Desember 2022, 21.48.00 WIB Last Updated 2023-05-31T15:10:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Jakarta- Penetapan tersangka terhadap Bupati Pemalang dan kelima orang diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jum'at (12/8/2022) malam dan sekarang Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Mukti Agung Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Jakarta, 21 Desember 2022


Saat ini penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan tetap masih berada di Rutan KPK, sbb : 

• Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih

• Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1


KPK mengamankan total 34 orang, dari sebelumnya 23 orang yang diamankan dalam OTT pada Kamis (11/8/2022) 


Terdakwa Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap (uang) dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan sejumlah pihak lainnya yang berkaitan dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. 


KPK menyebut telah mengantongi sejumlah bukti penerimaan suap tersebut, diantaranya uang tunai Rp360 juta, buku tabungan atas nama AJW senilai Rp4 miliar lebih.


Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022 

(red/Sal)

Sumber : KPK

Komentar

Tampilkan

Terkini