Pemalang - Suana menjadi hening saat berlangsungnya audiens lanjutan tuntutan warga dusun Pesadean dan Sidomulyo Desa Pesantren Ulujami Pemalang, saat perwakilan warga masyarakat yakni Hamu Fauzi menyampaikan perjuangan kemerdekaan ini merupakan murni keringat perjuangan warga guna menutup tambak udang Vaname.
Cuplikan Video :
Audensi tersebut berlangsung di balai rakyat Gedung Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Pada Rabu, 28 Desember 2022
Saat itu, perwakilan warga masyarakat dusun Pesadean dan Sidomulyo Desa Pesantren Ulujami Pemalang yakni Hamu Fauzi yang juga sekertaris Karangtaruna.
Ia menyampaikan tiga kewajiban yang harus dipenuhi oleh Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang
Pertama keputusan penutupan permanen harus di umumkan di balai rakyat disaksikan semua audiens,
Kedua anggota komisi yang telah berupaya mempolitisasi gerakan masyarakat ini harus dikeluarkan dari forum dan,
Ketiga audensi dengan perwakilan 20 orang yang diinginkan oleh komisi B harus difokuskan pada langkah rekonsoliasi warga dengan PTPN paska penutupan tambak vaname secara permanen.
Dalam pantauan awak media, seketika suasana menjadi hening sejenak dan beberapa warga pun langsung melihat ke arah Hamu Fauzi pada saat itu.
" Perlu diketahui bahwa perjuangan kemerdekaan ini, merupakan murni perjuangan keringat warga masyarakat Pesadean dan Sidomulyo sendiri mereka sampai rela iuran 10 ribu setiap orang guna mengawal audensi keputusan penutupan tambak udang Vaname tersebut pada hari ini". Ucap Hamu Fauzi
Selanjutnya audensi pun dilanjutkan dengan rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang di lantai 3 (tiga), yang di ikuti sekitar 20 orang perwakilan dari warga dan lainnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Pemalang yakni Fahmi Hakim, S., berserta anggota nya dan diikuti beberapa dinas terkait.
Seperti Kepala BPN Pemalang, Kasatpol PP Pemalang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan, Pihak PTPN IX, aliansi AMATI, Mahasiswa, Karangtaruna, Lembaga Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara ( Gakorpan ) serta Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP).
Dari hasil rapat dengar pendapat yang berlangsung kurang lebih dua jam setengah tersebut telah muncul beberapa Rekomendasi Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang yang sifatnya mengikat.
Dari hasil rapat dengar pendapat keterkaitan Budidaya Udang Vaname yang dioperasikan PT FOSS yang bertempat di ruang badan anggaran lantai 3 gedung DPRD Kabupaten Pemalang tersebut munculah rekomendasi Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang sebagai berikut :
1. Kegiatan usaha tambak vaname PT PAS Desa/ PT FOSS tidak memiliki ijin resmi dan dinyatakan Ilegal
2. Menutup semua kegiatan operasional usaha PT FOSS yang berada di wilaayah PTPN IX secara permanen.
3. PTPN IX untuk Meninjau kembali MOU dengan PT FOSS agar tidak diperpanjang.
4. Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan Identifikasi Aset-aset negara di Desa Pesantren.
5. Dinas lingkungan hidup untuk melakukan identifikasi hal-hal yang terjadi di lapangan sebagai efek dari usaha vaname dan mengeidentifikasi siapa yang harus bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang sudah diakibatkan.
6. Satpol PP Kab Pemalang, DPMPTSP, Camat Ulujami dan Kades Pesantren untuk aktif melakukan pengawasan terhadap lokus usaha Vaname PT FOSS untuk tidak melakukan kegiatan usaha apapun dan akan dilakukan pemasangan plang segel penutupan permanen kegiatan tambak tersebut.
Usai rapat tersebut rombongan kembali ke balai Rakyat untuk menyampaikan secara umum di depan ratusan warga masyarakat Dusun Sidomulyo dan Dusun Pesadean, bahwa hasil rapat memutuskan penutupan secara permanen kegiatan tambak udang Vaname berlokasi di Desa Pesantren Ulujami Pemalang.
Kemudian warga masyarakat bersama ketua komisi B DPRD Pemalang serentak dengan melantun Sholawat secara bersama - sama.
Oleh : Surya