Pemalang - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang penggunaan nitrogen cair pada makanan, Rabu (18/1/23).
Surat edaran ini diterbitkan oleh Kemenkes lantaran adanya kasus kebocoran lambung, yang di derita pada anak di wilayah Jawa Barat (Jabar) usai mengkonsumsi jajanan kebul.
Dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan dengan kandungan nitrogen cair yang tak memiliki ijin resmi dari Pemerintah.
Yulies Nuraya Kepala Dinkes Pemalang |
Kepala Dinkes Pemalang Yulies Nuraya menyampaikan, " Bahwa pihaknya langsung mengedarkan SE Kemenkes tersebut ke seluruh stakeholder terutama kecamatan dan desa".
Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Pemalang.
“Kasus di Jabar itu menjadi koreksi kita bersama agar berhati-hati dalam memilih jajanan untuk anak-anak, Apalagi jajanan tersebut tidak memiliki ijin edar atau keamanannya dari pemerintah, karena nantinya bisa membahayakan kesehatan anak,” tegasnya
Yulies menjelaskan penggunaan nitrogen cair seharusnya wajib memiliki ijin yang terpanta dari pihak terkait.
Perlu diketahui, Nitrogen merupakan zat yang memiliki sifat beku berbahaya karena suhu dari cairannya dapat mencapai minus 100 derajat lebih, sehingga ketika dikonsumsi dapat merusak jaringan tubuh.
“Kalau pelarangan kita belum lakukan, tapi masyarakat diimbau untuk menghindarinya.
Karena, nitrogen itu biasanya untuk bahan kontruksi kendaraan, dan bahkan medis bukan untuk dikonsumsi.
Jadi kalau tidak tepat penggunaannya bisa berbahaya untuk tubuh manusia,” Imbuh Yulies
Terkait kasus yang ditemukan di Jawa Barat, Yulies melihat indikasi yang masih mengandung zat nitrogen ketika jajanan itu dikonsumsi.
Jadi, ketika masuk ke tubuh, sistem metabolisme tidak mampu memprosesnya sehingga mengakibatkan kerusakan pada jaringan tubuh.
Menurutnya, normalnya makanan dengan suhu dingin atau panas yang biasa, bisa langsung ternetralkan ketika masuk ke dalam tubuh.
“Kasus ini berbahaya dan harus diwaspadai, orang tua dimohon mengawasi makanan atau jajanan yang dikonsumsi anak-anak. Agar tidak ada kejadian serupa, terutama di Kabupaten Pemalang,” imbuhnya. (W.J/Sal)