Iklan

Pelaku Pencemaran Nama Baik Dan Penggelapan Motor Warga Pegongsoran, Kini Jalani Persidangan

AKTUAL NUSANTARA
Kamis, 12 Januari 2023, 18.52.00 WIB Last Updated 2023-05-31T15:10:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pemalang - Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik yang ditujukan ke saudara terdakwa diakui semua setelah saksi dihadirkan memberikan kesaksian. Rabu, 11/02/2023. 


Persidangan hari Rabu ini dengan Majelis Hakim : Hakim Ketua Laily Fitriya Titin Anugerahwati, S.H, M.H, Hakim Anggota Syaeful Imam, S.H, M.H dan Bili Abi Putra S.H, M.H serta JPU : Eka Ilham Ferdiay, S.H, M.H, Raden Prabowo Adji Sasmito, Sh, MH dan Zein Arief Dwi Cahyo, SH telah menghadirkan 4  saksi, adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo.27 Desember  2022.


Terdakwa melakukan hal yang membuat korban (Nurpandi) tidak nyaman dilingkungannya, berawal dari tulisan yang berada di tembok pembatas antara Pasar Beras dengan Pasar Sayur dan Buah (SABU) yang bertuliskan " SEGERA DI BONGKAR " tertanggal 12-02-2021, oleh Nurpandi.


Dari keterangan saksi Arif Budiman Security Pasar Beras bahwa pelaku Rahudi masuk lingkungan pasar beras dan ditegur malah memberitahukan bahwa "saya LBH " namun diikuti terus sampai dia menuliskan sesuatu ditembok pembatas antara pasar beras dan pasar Sa-bu(16/2/2021), kemudian di foto  baru diinformasikan ke Nurpandi pada tanggal 18/2/2021, tanggal  16/2/2021 dibuat status WhatsApp oleh Rahudi dan terbaca oleh Suhermo saksi lain dan dikonfirmasi ke Nurpandi untuk kebenarannya. 


Dengan informasi itu Nurpandi menunjukkan screenshot dan Foto  tentang tulisan yang di tembok pembatas ke Kepala Pasar Sa-bu (Eko Supriadi/saksi) dan reaksi Eko Supriadi langsung mengingatkan Nurpandi bahwa itu tidak diperbolehkan tapi jika itu fitnah lakukan dengan proses Hukum.


Nurpandi dengan tulisan itu tidak dipersoalkan karena tidak kenal dengan Rahudi namun kata Nurpandi dalam kesaksiannya selama  satu setengah tahun masih saja membuat status yang tidak mengenakkan.


Dengan menyangkut nama terus menerus akhirnya Nurpandi melaporkan ke pihak berwajib dengan dalih pencemaran nama baik. 


Dipersidangan kuasa Hukum terdakwa Imam Subiyanto, S.H.M.H dan Akhmad Syaefudin S.H, menanyakan tentang status tembok pembatas tersebut kepada Kepala Pasar Sa-Bu Eko Supriadi, dijawab saksi bahwa itu buatan dari Pemerintah karena bersebelahan dengan Pasar Beras guna memisahkan dua Pasar, "apakah kliennya sudah minta maaf kepada korban ? " kata Imam Subiyanto, S.H.M.H


Dari keterangan Saksi Nurpandi bahwa Rh tidak pernah komunikasi dengan Rahudi apalagi minta maaf, sebenarnya saya tunggu etikat baiknya untuk minta maaf atas perbuatannya, kok malah menjadi-jadi " kata Nurpandi.


Kemudian dari keterangan saksi-saksi tersebut,  terdakwa ditanya Hakim Ketua "apakah keberatan dengan keterangan saksi ? ",  terdakwa menjawab lewat mikropon dan layar Video Conference bahwa tidak keberatan dan benar.


Penyesalan terdakwa dengan minta izin kepada Majelis Hakim untuk  memohon maaf kepada korban Nurpandi, namun Hakim menjawab " Nanti saja " kata Hakim Ketua.


Sidang Ditutup pada jam 13.40 Wib (11/2/2023) dilanjutkan Minggu Depan.


Setelah selesai sidang awak media mewawancarai Kuasa Hukum terdakwa bagaimana kelanjutan kasus ini, " tetap proses hukum ini berjalan dan kami sebagai kuasa hukum terdakwa tetap akan melakukan upaya hukum agar dapat meringankan terdakwa dan tentunya tetap menghormati putusan pengadilan" pungkas Imam Subiyanto S.H, M.H. dari LAW OFFICE PUTRA PRATAMA & PARTNERS. Red(bdn MKB/ Surya)


Editor : Suhermo

Komentar

Tampilkan

Terkini