Pemalang – Sebagai bentuk komitmen yang sangat kuat untuk melindungi pekerja rentan di lingkungannya, Pemkab Pemalang menghimbau kepada seluruh PNS untuk dapat memberikan bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pemberian bantuan program orangtua asuh pekerja Rentan.
Himbauan ini disampaikan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam surat edaran (SE) tertanggal 30/11/2022, nomor 560/4552 tentang Bantuan iuran untuk perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Pemalang dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tidak hanya seluruh PNS saja, himbauan untuk perlindungan sosial bagi tenaga rentan itu juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa, BUMdes bersama dan lembaga Amil Zakat.
Orang nomor satu dijajaran Pemkab Pemalang dalam surat edarannya menyebutkan PNS dihimbau untuk dapat memberikan bantuan iuran kepada pekerja rentan baik dilingkungan tempat tinggalnya dan atau pekerja rentan di tempat lain sesuai basis data yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang.
Menurut Mansur himbauan ini untuk memenuhi cakupan seluruh pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Di Kabupaten Pemalang pekerja rentan yang diprioritaskan antara lain Nelayan dan Pekerja Sosial Keagamaan seperti Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah, dan Penjaga Rumah Ibadah.