Iklan

Satpol PP Pemalang Tertibkan Reklame Tak Berijin Dan Habis Masa Tayang

AKTUAL NUSANTARA
Rabu, 18 Januari 2023, 18.00.00 WIB Last Updated 2023-05-31T20:12:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pemalang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, terus melakukan razia penertiban papan reklame yang menyalahi aturan. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah jalan protokol Kota Pemalang. Misalnya di Jalan Jendsud, Jalan Veteran, jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan , dan Jalan A. Yani Pemalang. Rabu, (18/01/2023)


Dasar Hukum 

Kegiatan tersebut dijalankan berdasarkan dasar hukum, seperti ; Perda Kab. Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Perda Kab. Pemalang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame




Kasatpol PP Kabupaten Pemalang


Raharjo,SIP., MAP., Kasatpol PP Pemalang menyampaikan, " Kami pada hari ini (18/01), bersama petugas Bapenda dan DPM PTSP Kabupaten Pemalang. Menggelar kegiatan penertiban reklame, hal ini akan terus dilakukan secara rutin kedepannya. "


Kegiatan penertiban dengan menurunkan sekitar 15 personil, 1 personil Bapenda dan 1 personil DPM PTSP Kabupaten Pemalang. 



Reklame Tak Berijin


Selain menertibkan papan reklame yang tak berizin, kami Satpol PP juga menertibkan reklame yang dalam pemasangannya menyalahi aturan.


Seperti yang tertuang dalam Perda Kabupaten Pemalang No 12 Tahun 2013, terkait penyelenggara reklame bahwa pemasangan tidak boleh disepanjang median jalan. Karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keindahan Kota. Jelas Raharjo


Hasil di lapangan ditemukan sebanyak 13 buah reklame yang menyalahi aturan pemasangan dan yang rusak kemudian ditertibkan seperti, menandai 3 (tiga) buah baliho besar yang sudah kadaluarsa dengan bertanda silang (x) berwarna merah serta memberi peringatan kepada 6 (enam) orang wajib pajak yang belum membayar pajak reklame.. Selama kegiatan berlangsung situasi aman, lancar tertib dan terkendali. Tutup Raharjo


Ditulis oleh (Surya)

Komentar

Tampilkan

Terkini