Pemalang - Dalam rangka hari jadi Kabupaten Pemalang ke 448 tahun, Sebanyak 45 pasangan Suami Istri yang menikah sirih di Pemalang mengikuti pelayanan Itsbat Nikah terpadu yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang Berkolaborasi Disdukcapil dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Pemalang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Pemalang, pada hari Senin (30/1/2023) sejak pukul 09:30 Wib dan di buka secara langsung oleh Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat.
Nampak hadir dalam acara, Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, S.T., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Shanti Rosalia, S.Sos., Kepala Kantor Kemenag Pemalang H. Roziqun, S.Ag., Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Pemalang Drs. Asrori, S.H., M.H., Kepala Disdukcapil Pemalang Ni Wayan Asrini, jajaran Forkopimda, para OPD dan Camat, serta 45 pasangan suami istri beserta para rias pengantin di Kabupaten Pemalang.
Itsbat Nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Itsbat Nikah terpadu berbeda dengan Nikah massal, jikalau Nikah massal itu sekarang nikah, tanggalnya nikahnya sekarang, berarti mereka belum nikah kemudian di nikahkan dan di akui negara, akan tetapi kalau sidang itsbat Nikah terpadu mengesahkan pernikahan yang sudah terjadi namun belum tercatat (nikah sirih/nikah dibawah tangan)
Sehingga menjadi pasangan yang sah menurut negara. Menurut Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Pemalang Drs. Asrori, S.H., M.H., sidang itsbat terpadu payung hukumnya Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2015.
Setiap tahun dari 2016 ada sekitar 50 perkara setiap tahunnya hingga sekarang. Mudah mudahan ke depan lebih banyak, karena ternyata yang sidak aja ke pengadilan agama itu banyak sekali tetapi mereka bayar sendiri dengan biaya yang mahal sesuai radius kalau ini kan sangat murah dan ditanggung sama pemkab," kata Ketua Pengadilan Agama Asrori.
" Itu hanya 295 ribu per perkara, di tanggung sama Disdukcapil," tambahnya. Masih menurut Asrori, dispensasi nikah sebelum Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 hanya 72 pertahun, akan tetapi setelah ada Undang Undang No 19 Tahun 2019 langsung 600 sampai 700 pertahun. "Peserta hanya baru 2 Kecamatan, yaitu Watukumpul sama Belik. Ada tadi 57 sama 50 Tahun, bahkan sudah punya cucu 5," ucapnya.
Sementara, Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat diwawancara merasa prihatin dengan angka dispensasi yang mencapai 700. "Terkait dengan dispensasi mungkin ada alasan alasan tertentu yang kuat, tetapi harapannya pasti kalau dispensasi berarti sebenarnya tidak boleh nikah.
Secara umur belum boleh nikah tetapi karena alasan tertentu, misalkan contoh hamil di luar nikah/hamil duluan, itu kan serba susah kalau tidak di legalkan menjadi aib di masyarakat, sehingga mungkin pertimbangan - pertimbangan tertentu akhirnya di ijinkan," Tutur Mansur Hidayat
"Harapan saya, harapan kami perintah tidak ada lagi yang begitu, makanya seluruh masyarakat kabupaten Pemalang ayok jaga anak - anak kita dari pergaulan - pergaulan bebas," Tutupnya