Iklan

Di Nilai Kurang Kepedulian ? Terlihat Di Kantor KNPI Pemalang, Bendera Merah Putih Berkibar Dalam Kondisi Sobek - Sobek

AKTUAL NUSANTARA
Sabtu, 04 Februari 2023, 15.05.00 WIB Last Updated 2023-06-01T04:08:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pemalang - Begitu miris untuk dilihatnya, Bendera Merah Putih sebagai Kebangsaan kita warga Indonesia yang seharusnya kita jaga pula dan wajib dikibarkan, dan merawatnya.


Namun terlihat di jalan Pemuda Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang. Lebih tepatnya di kantor KNPI Kabupaten Pemalang, terlihat sebuah Bendera Merah Putih Berkibar dengan keadaan sobek - sobek. Pada Sabtu, 4 Februari 2023


Diduga pengurus di kantor lokasi tersebut di nilai tidak ada mempunyai rasa kepedulian terhadap Bendera Merah Putih, sampai kondisi bendera tersebut sobek. 


Kami awak media mencoba mendatangi kantor, namun keadaannya sepi dan seperti tidak terurus kantor tersebut. Dimana sebagian pengurus pengurusnya ?


Saat kami awak media konfirmasi dengan Kesbangpol Pak Sobirin, beliau juga menyanyangkan hal tersebut.


Sehingga beliau Sobirin mengarahkan kepada kami untuk coba konfirmasi ke Sekertaris KNPI Pemalang yakni (M), selanjutnya kami menghubungi melalui pesan dan telpon whatsapp tetapi belum ada jawaban.


Bendera Merah Putih wajib dikibarkan didepan rumah ataupun seperti kantor instansi dan lainnya.


Berikut Video Cuplikan Bendera Merah Putih Sobek,


Seperti pada umumnya bendera merah putih di kibarkan menjelang perayaan HUT RI setiap pada 17 Agustus, namun di hari hari seperti biasapun boleh di kibarkan di beberapa seperti perkantoran dan lainnya. 


Imbauan mengibarkan bendera merah putih telah disampaikan oleh Mensesneg RI melalui surat edaran bernomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022.


Tertanggal 12 Juli 2022, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan perihal Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 RI tersebut kepada jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.


Dikutip dari detikcom, pengibaran bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu merupakan simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia.


Lalu, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar?


Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih


Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus maupun di hari biasa dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada aturannya.


Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.


Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:


1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.


2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.


3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.


5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.


Aturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.


Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:


1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.


2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.


3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.


4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.


5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


Itu dia aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangannya yang perlu kamu ketahui.


Beberapa kemudia, kami awak media mencoba konfirmasi kepada ketua KNPI Pemalang yakni (R) , ia Menyampaikan " Bahwa Bendera Merah Putih di Lokasi tersebut sudah di ganti dengan yang baru dan layak. Jumat, (04/2/2023) pukul 15.00 wib. 



Dalam hal ini, kita semua Masyarakat Indonesia kita wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih, namun juga harus tetap bisa menjaga dan merawatnya. 


(Surya) 


Komentar

Tampilkan

Terkini