Tegal - Berjumlah 9,7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tegal, Kamis (23 Februari 2023) di halaman belakang Kantor Bea Cukai Tegal.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode 1 Januari sampai 1 Juni 2022, dari wilayah Brebes hingga Batang.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng D.I.Y, Kepala KPKNL Tegal, Forkopimda, Satpol PP Kota Tegal, dan Kepala Satpol PP Pemalang Raharjo, SIP.,MAP.
Kasatpol PP Pemalang Raharjo, SIP., MAP saat di hubungi awak media mengenai kegiatan tersebut, menyampaikan, " Dalam kegiatan hari ini (23/2/23) dalam rangka pemusnahan rokok ilegal, dari hasil penindakan di 1 Januari - 1 juni 2022 dari wilayah Brebes hingga batang."
Ini merupakan bukti keseriusan kita dalam rangka Gempur Rokok Ilegal, karena pada dasarnya pendapatan negara itu banyak ditopang oleh cukai yang di keluar oleh rokok rokok yang ada cukainya.
Maka dari itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan bahkan memproduksi rokok ilegal.
Karena hal tersebut merupakan merugikan keuangan negara, Imbuh Raharjo Kasatpol PP Pemalang
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan mengungkapkan, " Bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut, bagian dari menjalankan fungsi Community Protector."
Menurutnya, dari 9.7 juta batang rokok ilegal itu, sudah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-419/MK.6/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
" Dari 9.7 juta batang rokok ilegal tersebut, dari periode yang terkumpul sejak 1 Januari sampai 1 Juni 2022 tersebut, didapat dari 47 ( empat puluh tujuh).
Penindakan di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal diantaranya seperti, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang.
" Dimana yang merupakan perlintasan atau jalur distribusi," Ucap Yudi
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp11.153.621.160,00,- dan kemudian perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp7.485.035.099,00 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.
Dijelaskannya, bahwa pemusnahan ini merupakan wujud dari kolaborasi dan sinergi.
Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum. Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pimpinan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Pemusnahan terhadap barang-barang tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin shreder dan kemudian dibakar di lokasi pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan.
Kerjasama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse Reduce dan Recycle.
Rokok ilegal ini sangat merugikan keuangan negara karena tidak ada pita cukainya, imbuhnya
Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam membrantas rokok ilegal.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Rofiq menambahkan, bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara. Sebab dengan tidak mau mengurus dan membayar cukai, maka sudah jelas berapa banyak pemasukan negara yang hilang.
Sedangkan perusahaan-perusahaan rokok yang legal justru taat aturan dan meminta untuk bertindak sportif. Sebab mereka yang legal selain turut memberikan pemasukan kepada negara juga sudah mempekerjakan ribuan orang.
Selain itu, rokok ilegal juga tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan justru akan membahayakan kesehatan orang yang menghisapnya.
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal, dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar secara bersama-sama.