Pemalang - Pelaku KA (28) seorang ayah yang tega membanting anaknya yang masih bayi berusia 2,5bln berinisial AIL kini telah di amankan Polres pemalang.
Kejadian saat itu terjadi Di Desa Rowosari Ulujami Pemalang Jawa Tengah. Kini pelaku, di ancam pasal berlapis.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konfrensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa. Pada Senin (13/3/2023)
Dirinya mengatakan tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tutur AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya
“Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah,” katanya.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan, sebelumnya tersangka KA sempat melarikan diri dari rumah mertuanya R (47) setelah melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya.
“Tersangka bersama istri dan anaknya tinggal serumah dengan mertuanya R,” kata Kapolres Pemalang.
“Usai melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri,” sambungnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim opsnal Satreskrim Polres Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023) kemarin,” ungkap AKBP Yovan Fatika.
AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka KA menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat (10/3/2023) sore.
Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya R (48).
“Pada saat tersangka KA duduk di sebelah R, tiba-tiba KA memukul kening sebelah kiri saudara R. Kemudian tersangka KA berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter,” katanya.
Lanjut Kapolres Pemalang mengatakan, setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka KA pergi meninggalkan rumah R. Sementara saudara R langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar.
“Kemudian R bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan,” terangnya.
Sesampainya di rumah sakit, Kapolres Pemalang mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban IAL sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang,” pungkas Kapolres Pemalang
Editor : Surya