Iklan

Dua Pemuda Menyewakan Kamar Kost Yang Di Sewanya Dengan Tarif 35 Ribu Perjam Untuk Praktek Mesum, Mereka Akhirnya Ditangkap Polisi

AKTUAL NUSANTARA
Jumat, 17 Maret 2023, 20.32.00 WIB Last Updated 2023-06-01T04:08:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pemalang - Dua pemuda penghuni Kost berlokasi di wilayah Comal Pemalang, dalam beberapa akhir ini yang sudah membuat resah warga setempat.


Karena, kamar yang ditempati itu, justru disewakan lagi kepada orang lain untuk praktik prostitusi. 


Warga yang geram, bersama ketua RT setempat langsung mendatangi rumah kos tersebut.


Saat warga di lokasi mereka langsung mendapati 4 (empat) orang pasangan laki-laki dan perempuan, diketahui tanpa ikatan pernikahan.


Empat orang pasangan tersebut, di temukan berada di dalam kamar (Kos) nomor 4, 12, 17 dan 16.


Akhirnya permasalahan  tersebut, lansung dilaporkan warga setempat ke Polsek Comal Polres Pemalang. Adapun Kedua pemuda penghuni kamar kost itu berinisial ZA (24) dan RM, (18). 



Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka ZA merupakan warga Comal, dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang. Jumat, 17 Maret 2023


“Setelah dipergoki warga, kedua tersangka langsung diamankan Polsek Comal, pada Rabu (15/3),” ucap Kapolres di Mapolres Pemalang


Dijelaskan lebih lanjut, terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar.


Yang memang sudah sering mendengar informasi, Bahwa rumah kos milik R disewakan oleh penghuninya. Kemudian disewakan kembali untuk perbuatan asusila.


” Saat itu Warga berinisitif mendatangi kost tersebut, dan memang benar,” jelasnya.


Hasil dari penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kos.


Namun, keempat pasangan tersebut, justru malah membayar sewa kamar dengan harga Rp 35 ribu perjam, kepada tersangka ZA dan RM, yang notebene juga sebagai penyewa kamar kos tersebut.


Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kos melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp. 35 ribu perjam.


“Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila,” kata Kapolres Pemalang.


Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa yang akan berbuat mesum. Bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek.


Dengan tarif Rp 35 ribu perjam, Kapolres Pemalang mengatakan, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.


Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku dari hasil menyewakan kamar kost tersebut. Digunakan untukitu memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Surya)

Komentar

Tampilkan

Terkini