Iklan

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah (Tanah negara bekas HGU PT. Kencana Sikasur) tahun anggaran 2023

AKTUAL NUSANTARA
Sabtu, 11 Maret 2023, 21.37.00 WIB Last Updated 2023-06-01T04:08:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pemalang – Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah (Tanah negara bekas HGU PT. Kencana Sikasur) tahun anggaran 2023 digelar BPN Kabupaten Pemalang, Jumat (10/3/2023).


Sidang PPL yang dipimpin Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat di ruang Gadri rumah dinas bupati tersebut telah menetapkan 580 bidang obyek redistribusi tanah terdiri dari 562 bidang tanah untuk diredistribusi dan 18 bidang untuk Fasum dan Fasos.


Mansur Hidayat berharap semua pihak mengimplementasikan langkah -langkah penanganannya dengan baik sesuai pedoman dan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari program landreform ini.


“Kita ketahui bersama persoalan redistribusi tanah atas tanah negara bekas HGU PT. Kencana Sikasur di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik saat ini sedang kita upayakan penyelesaiannya,” kata Mansur.


Ia mengungkapkan Pemkab Pemalang telah melakukan berbagai upaya dalam mempersiapkan langkah kebijakan strategis dalam rangka penyelesaian masalah ini.


Sedangkan kepada pihak yang terkait dengan tanah negara bekas HGU atas nama PT. Kencana Sikasur ini juga telah dilibatkan dalam beberapa kali pertemuan untuk menginventaris apa saja masalah yang ada.


“Sesuai petunjuk Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam kunjungan kerjanya di Pemalang, beliau berpesan agar permasalahan sengketa subyek ini segera diselesaikan dengan adil sehingga masing-masing kelompok dapat terakomodir dalam pembagian tanah bekas HGI PT. Kencana Sikasur,” ungkapnya.


Sementara Kepala ATR BPN Pemalang Gusmanto menjelaskan sidang PPL ini bertujuan untuk memastikan letak status, luas, penggunaan, penguasaan, kesetujuan rencana tata ruang dan kondisi tanah clear n clear, membahas obyek dan subyek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi obyek dan subyek redistribusi, menyeleksi calon subyek redistribusi, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek redistribusi.


Gusmanto menerangkan dari tanah seluas 82,1772 artinya 82 koma sekian hektar yaitu sebelah utara adalah Kalisaleh, sebelah timur Sikasur, sebelah kanan masih wilayah Sodong kemudian sebelah selatan Desa Bulakan.


“Jumlah bidang adalah 562 yang akan diredistribusikan, jumlah keseluruhannya adalah 580 selebihnya adalah fasum dan fasos,” jelasnya.


Sidang PPL ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Plt Bupati Pemalang, Kapolres Pemalang, Pj Sekda Kabupaten Pemalang dan Kepala ATR BPN Pemalang.

Komentar

Tampilkan

Terkini