Pemalang - Vonis satu tahun penjara atas nama Rahudi bin (alm) Muhadi oleh Pengadilan Negeri Pemalang (1 B) terkait perbuatannya melanggar pasal 372 KUHP. Rabu, 1/03/2023. Terdakwa Rahudi bin (alm) Muhadi dengan Hasil Vonis satu tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Pemalang telah melanggar Pasal 378 yang berbunyi :
" Bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun ".
Dakwaan yang ditujukan oleh saudara Rahudi bin (alm) Muhadi karena melanggar hukum dengan Status Perkara
157/Pid.B/2022/PN Pml, adapun kronologi sebagai berikut :
Kejadian awal pada sekitar bulan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya yang terjadi dalam tahun 2021 yang bertempat di rumah saksi Casti Binti (Alm) Tukiman yang berada di Rumah terdakwa RAHUDI yang berada di Dusun Batan Rt.04 Rw.05 Desa Jebed Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Prov.Jawa Tengah atau “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi Casti Binti (Alm) Tukiman mendatangi rumah terdakwa RAHUDI Bin (Alm) MUHADI dan meminta bantuan kepada terdakwa RAHUDI untuk pengurusan sertifikat tanah, karena terdakwa RAHUDI tidak mempunyai sepedamotor kemudian saksi Casti meminjamkan sepedamotor Honda Kharisma warna hitam dengan No Polisi G 3278 DD milik saksi Casti yang di titipkan di rumah saksi Warti Mulasmi untuk kegiatan selama pengurusan sertifikat tanah, lalu saksi Casti meminta saksi Pujiharti mengantar terdakwa RAHUDI ke rumah saksi Warti Sulasmi setelah sampai di rumah saksi Warti Mulasmi selanjutnya sepeda motor Honda Kharisma warna hitam dengan No Polisi G 3278 DD di kendarai oleh terdakwa RAHUDI menuju ke rumah terdakwa RAHUDI.
"Bahwa setelah 3 (tiga) hari terdakwa RAHUDI datang ke rumah saksi Casti yang berada di Desa Pegongsoran Rt.04 Rw.01 Kecamatan Pemalang sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa RAHUDI meminjam Sepedamotor Honda Kharisma warna hitam dengan No Polisi G 3278 DD selama satu minggu untuk pengurusan sertifikat tanah karena belum selesai, dan kemudian saksi Casti meminjamkan sepedamotor tersebut kepada terdakwa RAHUDI, akan tetapi setelah satu minggu terdakwa tidak ada mengembalikan, kemudian sekitar bulan Februari 2022 terdakwa RAHUDI datang kerumah saksi Casti untuk mengantarkan Sertifikat Tanah yang telah selesai akan tetapi terdakwa datang ke rumah saksi Casti tidak mengendarai sepedamotor Honda Kharisma warna hitam dengan No Polisi G 3278 DD milik saksi Casti kemudian saksi Casti bertanya “dimana motor saya kok tidak dibawa ” terdakwa RAHUDI menjawab “motornya masih dibengkel ”, setelah terdakwa menyerahkan Sertifikat Tanah kepada saksi Casti terdakwa tidak pernah datang kembali dan saat dihubungi melalui Hand Phone sudah tidak aktif lagi sampai dengan sekarang".
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Casti Binti (Alm) Tukiman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). - Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, vonis satu tahun subsider 5000 rupiah.
Dengan pertanyaan Hakim apakah diterima vonis ini dengan dijawab oleh terdakwa melalui VC (Video Confrence), terdakwa menerima.
Awak media temui Penasehat Hukum terdakwa Rahudi dari Kantor "Putra Pratama" Imam Subiyanto, SH, MH dan Rekan bahwa terdakwa menerima keputusan Pengadilan.
" Berkaitan dgn keputusan Majelis Hakim tadi, terdakwa Rahudi menerima artinya kami dari Penasehat Hukum tidak akan melakukan upaya Hukum apapun ketika pihak terdakwa juga menerima atas Keputusan Pengadilan" pungakas Imam Subiyanto, SH, MH yang di kenal dengan Imam SBY.
(bondan MKB)