PEMALANG – Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat memerintahkan Perangkat Daerahnya untuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang
Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawabn (LKPJ) Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 untuk dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 ini. Perintah tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang
Dalam rangka Persetujuan dan Penyerahan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pemalang Terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/4/2023).
“Saya Instruksikan kepada Perangkat Daerah agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022".
Yang dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 ini, melakukan evaluasi atas hasil kinerja penyelenggaraan pemerintahan sesuai urusannya dan selanjutnya melakukan perbaikan-perbaikan dengan memprioritaskan program, kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung capaian RPJMD,” tegasnya.
Rekomendasi tersebut kata Mansur dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi atas hasil kinerja penyelenggaraan pemerintahan sesuai urusannya untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan dengan memprioritaskan program, kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung capaian RPJMD.
Sebelumnya Mansur menyampaikan, rekomendasi tersebut merupakan wujud check and balance (saling mengontrol antar lembaga) yang saling bersinergi antara Bupati sebagai pimpinan daerah dengan DPRD sebagai wakil rakyat.
Selanjutnya Ia menambahkan, pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi DPRD baik dalam bentuk saran, masukan ataupun kritikan.
“Kami pada prinsipnya menerima semua rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD, yang berupa saran, masukan maupun kritikan. Hal ini akan kami tindaklanjuti sebagaimana rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun lalu yang telah kami tindaklanjuti.”
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana mengatakan bahwa pembahasan LKPJ Bupati tersebut dilaksanakan oleh Pansus yang dilanjutkan dengan rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan Pansus.
Untuk merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir Tahun 2022 yang dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD.