Iklan

Kantor Operasional Central Remedial Jateng 2 FIF Group Di Pemalang, Diresmikan !!!

AKTUAL NUSANTARA
Selasa, 09 Mei 2023, 23.30.00 WIB Last Updated 2023-06-01T04:08:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pemalang - Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance atau lebih dikenal FIF Group melakukan innovasi untuk melakukan perlindungan terhadap konsumennya agar terhindar dari cacatan terjadinya kredit macet.


Teranyar, anak perusahaan PT. Astra International Tbk (ASII) itu meresmikan kantor Operasional Central Remedial Jateng 2 yang berpusat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023)


Adapun kantor Operasional Central Remedial Jateng 2 berpusat di Pemalang itu, mencakup wilyah kerja di Jawa Tengah bagian barat yang meliputi Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, Tegal dan Brebes.


“Kantor operasional center remedial ini bertujuan untuk tempat berkomunikasi dengan para customer yang memiliki permasalahan kredit,” kata Direktur Operasional FIF Group, Setia Budi Tarigan.


Selain itu, Setia Budi mengatakan bahwa, central remedial ini buat sebagai bagian daripada penyelesaian customer yang memiliki permasalahan kredit bisa dipusatkan dalam satu central penanganan sehingga dalam proses komunikasi antara perusahaan dan customer selalu mengedepankan taat pada hukum.


“Jadi mungkin customer tidak sanggup meneruskan kreditnya karena ada faktor musibah atau faktor ekonomi. Jadi di central remedial ini adalah tempat penyelesaiannya,” terang Setia.


Jadi kita bisa berkomunikasi, berdiskusi disitu, Apakah customer mau merestrukturisasi daripada kreditnya, apakah customer sudah tidak mampu meneruskan kreditnya sehingga semua catatan daripada kredit macetnya itu bisa kita perbaiki,” imbuhnya.


Lanjutnya, central media ini juga bagian cara untuk membantu masyarakat yang memiliki kesulitan keuangan supaya catatan konditennya atau fermormance kreditnya itu tidak menghalangi nanti suatu saat membutuhkan kredit di industri keuangan.


Ini juga bagian cara kita untuk mendidik masyarakat supaya tertib hukum. Dengan adanya central remedial ini hak dan kewajiban konsumen dapat terlindungi, begitu juga hak dan kewajiban perusahaan leasing dapat terlindungi,” ungkpanya.


Dirinya pun memastikan yang nanti bertugas dicentral media tersebut semuanya bersertifikasi sehingga nanti proses pemulihan kredit itu bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku


Tidak ada lagi penarikan ataupun perampasan unit kendaraaan yang semena-mena seperti yang banyak terjadi dilapangan,”


Iapun menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan central remedial ini sebagai sarana untuk penyelesaian kreditan.


”Jadi seandainya konsumen punya kesulitan keuangan atau semacamnya. Itu bisa kita bicarakan dan diduskisikan,” tutupnya

Komentar

Tampilkan

Terkini