Iklan

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Bersama Plt Bupati Dan Kepala BPN Pemalang Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Kepada Warga - Pemalang

AKTUAL NUSANTARA
Rabu, 10 Mei 2023, 11.18.00 WIB Last Updated 2023-06-01T04:08:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pemalang - Ratusan Petani di Desa Sodong Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, akhirnya bernapas lega. Pasalnya, lahan yang mereka olah sejak puluhan tahun dan belum memiliki kepastian hukum atau sertifikat, akhirnya kini diakui negara.


Dimana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah menyerahkan 562 sertifikat tanah redistribusi untuk para petani warga Desa Sodong Belik Pemalang. Selasa 9 Mei 2023


Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto, SIP,. yang didampingi Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Pemalang.


Beliau menyampaikan, " Bahwa tanah itu merupakan tanah eks. HGU yang terlantar di wilayah Desa Sodong Basari Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang."


Adapun luas tanah yang diretribusikan sebanyak 562 bidang atau seluas kurang lebihnya 65,71 hektar. Terdiri dari 281 bidang pertanian dan 281 bidang tempat tinggal. Jelasnya


Tak hanya itu, redistribusi tanah tersebut juga diberikan untuk Pemda Pemalang seluas ( 7, 2308 hektar),  Pemdes Sodong (6,9972 hektar) dan Koperasi Bhakti Mandiri Jaya (2,4909 hektar).


Kemudian untuk pertanian masing - masing mendapatkan seluas 2000 meter persegi dan 240 meter untuk tempat tinggal. Ucap Hadi


Tanah ini merupakan sebuah perjuangan mereka (petani), Maka jangan dijual, jika dijual   akhirnya perjuangan mereka akan sia sia nantinya.


"Harus dijaga dan dimanfaatkan untuk keperluan yang produktif sehingga petani sejahtera," Pesan Hadi


Hal senada juga di katakan oleh ketua umum Gerakan Masyarakat Perhutanan Indonesia yakni Siti Fikriyah Khuriyati, " Tanah ini merupakan tanah perjuangan, harus di ingat dari perjuangannya jadi jangan di jual belikan." 


Karena itu, kami komitmen kami dari GEMA akan menemani sampai tingkat pemberdayaannya. Mendapatkan lahan itu kan satu hal, tetapi peningkatan ekonomi harus dipikirkan. Imbuh Fikri


Dikatakan oleh Fikriyah, disitulah  yang kita konsep dalam bentuk pertanian terpadu, ada 4 (empat) tata kelola yang kita harus urus.


Pertama tata kelola kawasannya, bagaimana permukiman, dan lahan nantinya digarap.


Kedua tata kelola produksinya, mau menanam apa yang bisa sampai ke market dengan harga baik dan bagus.


Ketiga tata kelola bisnis nya,  jangan sampai nanti ke tengkulak harganya jatuh, disitulah kita harus channeling dengan kawan - kawan di sektor bisnis.


Keempat ada tata kelola kelembagaannya, sepertinya sudah ada lembaga tani dan koperasi kan juga dapat redistribusi agraria jadi untuk menataan produksinya.


Itulah yang disebut dari 4 (empat) tata kelola reforma agraria, yang kita harapkan petani bisa menopang hidup tidak hanya mendapatkan tanah tetapi ada peningkatan ekonominya. Tutup Fikriyah


Sementara itu, Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat juga berpesan " Kepada penerima manfaat usai penerimaan redistribusi ini, petani tambah semangat dalam mengelola lahannya supaya produktif dan menjadi sumber penghasilan".


Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pemalang Gusmanto S.H. saat ditemui awak media, Menjelaskan ada sejumlah tanah 562 bidang tanah untuk masyarakat kemudian ada 30 bidang yang 18 bidang tanah untuk pemerintah daerah, 7 bidang tanah untuk pemerintah desa ( pemdes ), 5 bidang untuk koperasi dari luasan 82,17 hektar.


Tanah tersebut merupakan tanah  Ex. HGU dari PT Kencana Sikasur, berjumlah 11 bidang dengan nomor registrasi 3 -13 yang berakhir di tahun 2015 lalu.


Sejak itu menjadi tanah Negara dan kewenangan tanah Negara ada pada negara.

 

"Pada hari ini Negara hadir untuk menyelesaikan, tidak ada keributan, sengketa hanya merupakan dinamika dan saat ini selesai,".

 

Gusmanto juga berharap jangan ada sengketa sengketa tanah lagi terutama di wilayah Kabupaten Pemalang. Kemudian tanah redistribusi juga dilarang di alihkan, harus digarap atau dikelola oleh peneriman manfaat.


Karena didalam sertifikat juga ada ketentuan yang berbunyi seperti itu, kecuali ada ijin kepala kantor dan ijin itu juga ada aturannya sesuai dengan undang-undang agraria.

(Surya)

Komentar

Tampilkan

Terkini