Iklan

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Adalah Kawasan Atau Tempat Yang Mengatur Orang Yang Merokok, “Kita Tidak Melarang Orang Merokok Tetapi Mengatur Tempat Orang Merokok"

AKTUAL NUSANTARA
Jumat, 02 Juni 2023, 12.36.00 WIB Last Updated 2023-06-02T05:36:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Pemalang | Aktual Nusantara - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dr. Yulies Nuraya menyebutkan ada beberapa gedung yang sudah ada dan menyediakan tempat untuk merokok, tapi ada juga yang menyediakan tempat merokok masih dengan menggunakan bangunan yang lama yaitu seperti ruangan yang di dalamnya terdapat tempat duduk, lebih baik ada penegasan bahwa untuk fasilitas merokok adalah diluar, harus di tempat yang terbuka.


Memang sampai sekarang ”Dinas Kesehatan belum menganggarkan untuk pembuatan fasilitas tapi dulu sudah pernah buat, kami dapat dana dari DBHCHT itu kita berikan tempat untuk merokok".


Semestinya kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah kawasan atau tempat yang mengatur orang yang merokok. “Kita tidak melarang orang merokok tetapi mengatur tempat orang merokok.” Hal itu sampaikan dr. Yulies Nuraya pada saat acara dialog interaktif dalam rangka hari tanpa tembakau sedunia dan seputar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di LPPL Radio Swara Widuri dalam program jelajah OPD yang disiarkan langsung melalui streaming YouTube radio tersebut, Rabu 31 Mei 2023.


Dijelaskannya oleh dr Yulies bahwa yang dimaksud Kawasan Tanpa Rokok diantaranya adalah di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan tempat praktek lainnya tidak boleh ada orang merokok. Kemudian di tempat ibadah, di tempat umum seperti di dalam angkutan umum juga tempat bermain anak-anak dan lainnya.


Dan tentang penetapan KTR tersebut, selain bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih dan sebagainya. 


dr Yulies juga mengungkapkan, ada beberapa penyakit akibat dari merokok yang paling banyak adalah masalah paru-paru, TBC, asma, kanker tenggorokan, jantung koroner, hipertensi dan penyakit penyakit lainnya.


”Dulu sudah sosialisasi kita laksanakan terutama untuk fasilitas kesehatan dan lingkungan sekolahan zero. Pokoknya disitu tidak ada orang merokok bahkan kalau bisa 100 meter dari area sekolah tidak ada orang merokok”, ujar dr Yulies Nuraya. 


Terkait pengawasan KTR, dr Yulies mengatakan, selama ini pengawasannya masih di lingkungan sendiri sendiri karena Perbup sedang diproses. 

Kami mengimbau agar para Kepala Sekolah, Guru, Kepala instansi dan semuanya bisa bersama-sama mengawasi, Kami juga bersyukur karena sejak diterapkannya Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok tingkat keberhasilannya untuk rumah sakit dan pukesmas dipastikan sudah tidak ada yang merokok di tempat tersebut, meski terkadang masih ada pengunjung yang merokok tapi Ia memastikan ada satpam yang bergerak untuk menegur.


Namun demikian kalau untuk zero asap rokok, dr Yulies menuturkan, itu tidak mungkin, 

Ia menjelaskan punya kawasan tanpa rokok yang harus ditegakkan.


” Nantikan kalau Perbupnya sudah ada kita punya Satgas, baru kita tindak tegas dengan peraturan peraturan “, pungkas dr Yulies Nuraya. (Eko B Art).

Komentar

Tampilkan

Terkini